KAPOL.ID – Kasi Intel Kejari Sumedang, Agus Hendra Yanto mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan dukungan PON XIX 2016 berupa peningkatan Jalan Tarisi Batu Dua telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sumber kegiatannya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2016.
Dikatakannya, ada empat tersangka yakni berinisial (US) merupakan pihak swasta, (S ) dan (AS) yang bersangkutan PNS Pemkab Sumedang.
Ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan, dilakukan penahanan 20 hari kedepan, sementara untuk AS dan US itu dilakukan penahan di Rutan Polda Jabar.
Sementara untuk S dilakukan penahanan rumah, mengingat yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
Sehingga, harus berobat jalan dan atas pertimbangan kemanusiaan pihaknya atas kesepakatan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sumedang, mengijinkannya.
Namun, yang bersangkutan wajib lapor dalam satu minggu dua kali.
“Dan, laporannya pun ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” katanya didampingi Kasubsi Penuntutan Pada Bidang Pidana Khusus, Anggiat Pasaribu, Selasa 1 September 2020.
Selanjutnya, ada satu tersangka namun yang bersangkutan belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Karena, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di tempat lain.
Artinya, kejadiannya itu bukan di wilayah hukum Jawa Barat.
Sementara tersangka yang dari PNS bersangkutan pada saat terjadinya tindak pidana itu merupakan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sumedang pada saat itu.
“Pada intinya, tersangka yang PNS sudah ditahan di rutan Polda Jawa Barat,” ujarnya.
Para tersangka tersebut, kata Agus, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Penjelasannya, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yakni, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Iwan/Ceng)***