KAPOL.ID–Bocah berusia dua bulan asal Kecamatan Cisayong yang sempat jadi rebutan, kini telah kembali ke pelukan ibu kandungnya, Enung Siti Jenab.
Enung mendapatkan kembali anaknya tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya berhasil memediasi Enung dan Nendah yang sebelumnya tak kunjung sepakat.
Enung sebagai ibu yang melahirkan anak hendak kembali mendapatkan haknya, sementara Nendah keukeuh meminta “tebusan” sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga: Bocah Dua Bulan Jadi Rebutan, Berujung Laporan ke KPAID
Pada Kamis (17/2/2022), Enung pun menggendong anaknya di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Tangisnya pecah begitu melihat anaknya datang, lalu sampai ke gendonnya.
“Proses mediasi alhamdulillah selesai. Si bayi dapat kembali kepada ibu kandungnya. Meski ada perjanjian di atas materai, itu tidak sah. Karena terjadi secara diam-diam, saat ibu si bayi tengah sakit usai lahiran,” terang Asep Nurzaeni, Komisioner KPAID Jabar.
Enung bersyukur juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat memberikan anaknya kepada orang lain. Termasuk kepada Nendah, kerabat suaminya, Pipin.
Sementara terkait tuntutan Nendah yang meminta tebusan atau ganti rugi sebesar Rp 25 juta, Enung memastikan tidak bisa memenuhi. Karena memang tidak memiliki uang sebesar itu.
“Saya juga menghaturkan terima kasih kepada tim dari KPAI. Anak saya bisa kembali lagi, berkumpul bersama keluarga. Harapan saya, ke depannya pingin ngebesarin anak sendiri,” pungkas Enung.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id