BIROKRASI

Bupati Garut Tak Inzinkan PKL Berjualan di Ahmad Yani

×

Bupati Garut Tak Inzinkan PKL Berjualan di Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko menegaskan, sesuai perintah bupati, selama Romadhon para PKL tidak diizinkan berjualan di sepanjang Jalan A. Yani.

Karena, bisa menganggu ketertiban berlalu lintas.
Kini lanjut Eko, Bupati Garut, Abdusy Syakur dan Wakil Bupati, Putri Karlina, justru sedang memikirkan dimana tempatnya yang menarik untuk dijadikan kampung Romadhon  yang  bisa berjualan untuk buka takjil, dan itu pun tidak bisa diolah disana, dengan ketentuan, pada setiap hari buka nya pun dimulai  dari  pukul 16.00, sesuai dengan maklumat.

Sementara itu tambah Eko, untuk area penjual kuliner katanya, kini sudah ada solusi yang ditempatkan oleh teman-teman Indag  dikawasan lasminingrat. Bahkan rencana lainya  disediakan di kawasan Masjid Agung  yang masih dalam tahap  pembahasan.
Adapun untuk pedagang bodasan lanjut Eko, sementara ditempatkan di area Pasar Baru dan PKL lainnya  ditempatkan di  Jalan Ciledug dan Mandalagiri.

“Sebenarnya bukan kami melarang para PKL untuk berjualan. Itu kan dolim namanya. Yang dilarang itu adalah berjualan di zona-zona terlarang, karena bisa menganggu kenyamanan masyarakat lain.  PKL juga jangan hanya memikirkan diri sendiri atau perut sendiri, tapi pikirkan juga masyarakat lain yang terganggu,”  tegasnya.

Jika saja para PKL tidak bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama lanjut Eko, maka pihaknya bisa melakukan penertiban hingga ke upaya terakhir proses yustisi.

Namun demikian tambah Eko, pihaknya sampai saat ini masih terus berupaya melakukan  pembinaan dan pemahaman bersama Indag. Bahkan untuk kawasan perkotaan anggota terus dipertebal.

“Jadi sampai saat ini upayanya, setiap pelanggaran  kita terus dorong agar tidak boleh terjadi,.”imbuhnya.
Untuk penjual pakaian ini pun lanjut Eko sedang terus dibahas  temen-temen Indag bagaimana solusinya. Yang penting katanya tidak berjualan dijalan maupun trotoar, karena itu  sangat menganggu.

Sebenarnya lanjut Eko dalam masalah penanganan PKL keberadaan Satpol PP itu ada dibagian paling ujung.
Kebetulan kata Eko, sekarang ada peraturan Presiden tentang pem berdayaan PKL.

Jadi, setelah nanti ada solusi penempatan barulah pihaknya bisa mendorong, misalnya pelatihannya PKL hingga  sampai ke pembiayaan, misalnya bagaimana itu cara mendapatkan kredit.

“Kalau untuk penempatan Indag kan sudah memberikan penempatan, terus kita penertiban sudah juga mendorong. Nah sekarang yang berjalan adalah untuk pemberdayaan,” ujarnya. (Anang KN)***