POLITIK

Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol, Warga Sumedang Lapor Bawaslu

×

Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol, Warga Sumedang Lapor Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya

KAPOL.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya menerima laporan pengaduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pencatutan data pribadi menjadi anggota salah satu partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Laporan tersebut, sudah ditindak lanjuti dengan merekomendasikannya ke KPU Sumedang dan Provinsi Jawa Barat.

“Bahkan, laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, telah kami rekomendasikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Pusat,” ujarnya.

Penanganannya, menurut dia, dengan dilakukan pencoretan selaku anggota partai politik tersebut.

Karena, yang besangkutan menyanggah tidak berminat menjadi anggota partai politik tersebut.

Bawaslu Sumedang secara internal akan melakukan peningkatan kapasitas melalui kegiatan-kegiatan diskusi.

Diskusi tersebut, dilakukan secara internal maupun eksternal dan sebagainya.

“Kami pun mengundang sebanyak 24 partai politik yang sudah lolos secara nasional termasuk tingkat Kab. Sumedang,” ujar dia.

Hal tersebut, langkah untuk maju ke tahap berikutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi secara vaktual.

“Kami akan mengundang perwakilan dari 24 parpol tersebut untuk hadir mengikuti sosialisasi,” ucapnya.

Diantaranya, sosialisasi pengawasan, pencegahan sengketa serta pelanggaran pemilu.

“Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Yaitu, verifikasi vaktual yang didalamnya terkait perbaikan-perbaikan, baik secara administrasi dan secara aktual,” ucap dia.

Dan, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Sebelum penetapan parpol peserta pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan berbagai persiapan.

Diantaranya, telah melakukan verifikasi administrasi vaktual semua parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Sekarang, menghadapi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan administrasi secara vaktual serta penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya.

Menurut dia, sekarang agenda verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU).

Verifikasi tersebut, diakses melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, aplikasi tersebut memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.

Ia mengatakan, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol.

Seperti, kata dia, profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan parpol.

Selanjutnya, hasil pengawasan Bawaslu Sumedang pun ada beberapa data yang ganda.

Hal tersebut, data yang ganda di internal dan eksternal partai politik atau lintas parpol. (Forkowas/Suhaya)***