KAPOL.ID – Lembaga Musik Seniman Pantura (L-Musentra), rencananya akan melakukan unjuk rasa terkait Peraturan Bupati Indramayu nomor 36 Tahun 2020 yang hanya membolehkan hiburan hajatan pada siang hari saja yaitu pukul 9.00 sampai dengan jam 17.00 WIB, Kamis (10/9/20).
Sebelumnya, telah beredar di media sosial surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada Jumat 11 September 2020 mendatang viral.
Mendapati surat pemberitahuan ini viral, Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, secepatnya akan mengundang Kapolres AKBP Indramayu Suhermanto, S.I.K., M.Si., dan Plt. Bupati Taufik Hidayat.
Bertujuan dengar pendapat terkait Peraturan Bupati Indramayu nomor 36 Tahun 2020.
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listia Dewi, AMP., Peraturan Bupati (Perbup) yang membatasi jam hiburan hajatan itu sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Pasalnya dalam pelaksanaan AKB itu tidak ada pembatasan jam aktifitas masyarakat, hanya saja, kata Liyana, aktifitas masyarakat tersebut mesti sesuai protokol kesehatan diantaranya yakni jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan membilasnya dengan air yang mengalir.
“Kami akan secepatnya mengundang Kapolres dan pelaksana tugas Bupati Indramayu diruang kerja Komisi 1 untuk dengar pendapat tentang Perbup nomor 36 Tahun 2020. Pendapat kami, pembatasan jam hiburan hajatan itu sudah saatnya di cabut karena di daerah lain pun sudah memperbolehkan hiburan hajatan digelar pada malam hari,” ujarnya, Rabu (09/09/2020)
Sementara itu Penasehat Hukum L-Musentra, Toni, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia.
Bahkan unjuk rasa itu, kata Toni, merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terbitlah Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai payung hukum setiap warga Negara yang berunjuk rasa.
Seniman Pantura atau Pekerja Seni, lanjut Toni, sudah lama ingin melakukan unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Bupati Indramayu sejak adanya pembubaran hiburan hajatan di malam hari oleh Aparat gabungan dari Pemerintah, Kepolisian dan TNI.
“Namun kami sadari mereka Aparat hanya menjalankan tugas karena adanya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 yang hanya membolehkan hiburan hajatan pada siang harinya saja yaitu jam 9.00 sampai dengan jam 17.00 WIB,” ujar Toni.
Oleh karena itu, masih kata Toni, Regulasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 lah yang harus dievaluasi karena sangat berdampak sekali bagi Seniman Pantura untuk ekonomi atau penghasilannya.
Banyak Tuan Hajat yang membatalkan hiburan hajatannya ke Group- Group Hiburan dan meminta uangnya dikembalikan karena hiburan hajatan malamnya tidak diperbolehkan.
Banyak juga Tuan Hajat yang meminta uangnya dikembalikan setengah harga ketika hiburan dijalankan siangnya saja malamnya tidak pentas.
“Dan dampaknya bagi Seniman Pantura atau Pekerja Seni adalah kehilangan penghasilan, padahal mereka harus menghidupi keluarganya. Mereka menjerit dengan keadaan seperti ini. Atas dasar itulah Seniman Pantura atau Pekerja Seni Indramayu ingin berunjuk rasa mendesak agar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 yang membatasi hiburan hajatan siang harinya saja harus segera dievaluasi,” tukasnya.
Surat pemberitahuan unjuk rasa sudah kami sampaikan ke Bapak Kapolres Indramayu dan sudah diberikan tanda terima.
“Jadi, aksi unjuk rasa ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” imbuh Toni. (Tomi Susanto)***