KABAR PEDESAAN

FKP3D Soroti Pembangunan Kantor Desa Mulyasari: Dituding Nabrak Regulasi dan Abaikan Transparansi

×

FKP3D Soroti Pembangunan Kantor Desa Mulyasari: Dituding Nabrak Regulasi dan Abaikan Transparansi

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, kian menyita perhatian publik.

Polemik yang meresahkan warga ini memicu reaksi keras dari Forum Kajian Pemerhati Pembangunan Pemerintah Daerah (FKP3D) Indonesia.

Ketua FKP3D Indonesia, Rahmat Hidayat, mengkritik tajam sikap Pemerintah Desa Mulyasari yang dinilai sengaja mengabaikan payung hukum demi memuluskan proyek tersebut.

“Kepala Desa seharusnya tidak mengesampingkan regulasi, baik Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri. Aturan main terkait prinsip keterbukaan informasi publik hingga tata kelola anggaran sudah sangat jelas,” tegas Rahmat, Selasa (21/7).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran yang memicu gejolak di masyarakat:

Indikasi Penyelewengan Dana Ganti Rugi Tol Cisumdawu

Pada 2017, terbit dokumen resume ganti rugi pembebasan lahan atas nama Pemerintah Desa Mulyasari dengan nilai menembus Rp1 miliar. Namun, dana tersebut diduga kuat tidak pernah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) yang resmi.

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

Pembangunan kantor desa diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas. Praktik ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diduga Tanpa Musyawarah Desa (Musdes)

Pemerintah Desa Mulyasari disinyalir menjalankan proyek tanpa menggelar Musdes forum krusial untuk mengambil keputusan strategis terkait alih fungsi aset dan pembangunan fasilitas umum.

*Dugaan Penunjukan Langsung Tanpa Lelang*

Muncul tudingan adanya kesepakatan di bawah tangan antara oknum Pemdes Mulyasari dan pihak di luar pemerintahan desa untuk menunjuk kontraktor asal Tasikmalaya secara langsung tanpa prosedur lelang.

Rangkaian kejanggalan ini membuat tokoh masyarakat menuntut Pemdes Mulyasari segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan akuntabel guna meredam eskalasi konflik. Kesaksian yang memperkuat dugaan penyimpangan ini sebelumnya juga telah dipaparkan oleh dua tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Kabar Priangan Online telah berupaya melayangkan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Mulyasari, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Red)*