KAPOL.ID – Kejaksaan Negeri Singaparna bangkol dan menahan Kades Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, AG (46), Kamis (20/2/2020). Diduga bantuan keuangan dari pemerintah tahun 2018 dan 2019 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Tersangka AG mengaku meminjamkan uang hasil penyalahgunaan untuk sebuah asosiasi yang bergerak di bidang Desa di Kabupaten Tasikmalaya. Kita sedang dalami itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Sri Tatmala Wahanani.
Pihaknya menduga kerugian negara dari perbuatan AG mencapai Rp 543.207.000. Nilai tersebut dari upaya mengurangi jumlah kegiatan dan memotong anggaran di tahun 2018 dan 2019.
“Bantuan keuangan yang masuk di Desa Sukasukur tahun 2018 mencapai Rp. 235 juta rupiah. AG hanya merealisasikan enam kegiatan dari total sembilan kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp 59 juta,” katanya.
Pada tahun 2019, dari bantuan keuangan Rp 525 juta untuk 13 kegiatan, hanya Rp 157 juta yang terserap.
“Jadi AG ini tidak merealisasikan anggaran dengan penuh. Dugaan kerugian tahun 2018, Rp.175 juta, tahun 2019 total realisasi hanya Rp. 157 juta lebih,” ujarnya.
“Hari ini AG kita tetapkan sebagai tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya. Yang bersangkutan langsung kita tahan,” ujar Sri. ***