SUMEDANG, KAPOL.ID – Tensi politik di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang memuncak pada Selasa (12/5/2026). Komisi IV DPRD Sumedang secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada pemerintah dan instansi vertikal untuk segera membentuk tim terpadu.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya pamungkas guna mengurai simpul sengketa dampak Waduk Jatigede yang telah bertahun-tahun mengalami jalan buntu.
Keputusan krusial ini dipicu oleh kronisnya kegagalan koordinasi lintas sektoral. Akibatnya, ribuan warga terdampak terus terhimpit dalam ketidakpastian hukum dan keterpurukan ekonomi di tengah kemegahan proyek strategis nasional tersebut.
Ego Sektoral Jadi Penghambat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Asep Roni Hidayat, awalnya diniatkan sebagai forum harmonisasi. Namun, suasana berubah drastis saat Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD), yang didampingi Divisi Biro Hukum dan Advokasi PP POLRI, memaparkan potret karut-marut penanganan di lapangan yang jauh dari kata tuntas.
Meski dihadiri oleh representasi dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumedang, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, hingga Kantor Pertanahan (BPN) Sumedang, DPRD menilai tembok ego sektoral masih berdiri kokoh. Hal inilah yang dinilai menghambat sinkronisasi data masyarakat serta mandegnya tahapan kompensasi.
Bukan Sekadar Urusan Administratif
Asep Roni Hidayat menegaskan bahwa persoalan Jatigede adalah persoalan kemanusiaan dan hak asasi yang terabaikan.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola terfragmentasi. DPRD mendesak pembentukan tim terpadu dengan kewenangan khusus untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan mengevaluasi seluruh sengketa lahan serta sisa ganti rugi secara tuntas,” ujar Asep dengan nada tegas.
DPRD Sumedang merinci empat mandat utama bagi tim khusus tersebut:
Melakukan validasi data warga terdampak secara akurat guna menghindari duplikasi atau salah sasaran.
Memangkas birokrasi antara Pemda, BBWS, dan BPN.
Menyusun laporan final yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai dasar eksekusi pembayaran atau relokasi.
Memastikan setiap rekomendasi dijalankan sesuai garis waktu yang ditetapkan.
Merespons aspirasi FKOTD, legislatif berjanji bahwa desakan ini bukan sekadar retorika di atas kertas. DPRD berkomitmen melakukan pengawasan ketat sejak proses pembentukan hingga implementasi tim di lapangan.
Pesan yang disampaikan DPRD sangat jelas: kehadiran negara tidak boleh lagi sebatas formalitas administratif. Masyarakat Jatigede menuntut solusi konkret untuk mengakhiri keresahan yang telah mendarah daging, memastikan bahwa pembangunan waduk tidak menyisakan duka bagi mereka yang telah menyerahkan tanah kelahirannya.***









