POLITIK

Jelang Pilkada 2024, Dekan Fakultas Hukum Uninus Berikan Literasi Anti Hoaks di Pedesaan

×

Jelang Pilkada 2024, Dekan Fakultas Hukum Uninus Berikan Literasi Anti Hoaks di Pedesaan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi hoaks, ilustrasi hoax, UU ITE. [Envato Elements] suara.com

KAPOL.ID — Dekan Fakultas Hukum Uninus (Universitas Islam Nusantara) Dr. Yuyut Prayuti yang menjadi dosen pembimbing lapangan dalam kegiatan KKN Uninus tahun 2024 di Kecamatan Pacet, memberikan penyuluhan tentang hoaks (berita bohong) dengan sasaran masyarakat di desa Tanjungwangi, karena sangat prihatin sebagian besar masyarakat belum menyadari bahaya dari berita hoaks.

“Ini penting dan harus terus dilakukan penyuluhan langsung, sosialisasi dan literasi. Kami dari Uninus punya tanggung jawab moral agar masyarakat bisa beraktivitas di media sosial tanpa dampak hukum,” ucap Dekan Fakultas Hukum Uninus, Dr. Yuyut Prayuti, Sabtu 14 September 2024.

Diakui Yuyut, masa saat pemilu pilpres, pileg dan saat ini menghadapi pilkada serentak. Masyarakat banyak termakan berita hoaks.

“Apalagi situasi saat tahun politik ini, jangan sampai masyarakat terjebak dengan berita hoaks dan terpolarisasi sehingga menjadi terpecah belah karena sebuah informasi hoaks. Untuk itu kami akan melakukan penyuluhan secara maksimal saat masa KKN ini,” katanya.

Dirinya menambahkan, sesuai pasal 28 ayat (3) bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya, memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat bisa dipidana.

“Jika memang terbukti menyebarkan berita hoaks itu ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkas Dekan Fakultas Hukum Uninus.

Sementara itu menurut Sahroni, mahasiswa Prodi PPKN Uninus, menjelaskan bahwa masyarakat termakan berita hoaks, dibagi tiga kategori informasi.

“Yang pertama informasi palsu, yang kedua foto atau video yang diedit lalu yang ketiga berita yang salah. Ketiga unsur berita hoaks diatas memang kerap kali lewat di halaman platform media sosial kita atau biasa disebut dengan FYP,” ucap Sahroni.

Sahroni menegaskan, bahwa literasi tentang bahaya berita hoaks kita berikan kepada masyarakat Pacet, agar masyarakat bisa memilah informasi yang tepat dan benar.

“Sosialisasi tentang hoaks ini kami berikan kepada masyarakat Pacet, dimana masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi dari bahaya berita hoaks ini,” papar Sahroni.

Terpisah mahasiswa dari Prodi Hukum Uninus, Senja Indri Febriani yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi anti berita hoaks menjelaskan dampak dari sisi hukum jika masyarakat ikut menyebarkan informasi hoaks.

“Kami berikan pemahaman dan penyuluhan agar masyarakat tidak ikut menjadi penyebar hoaks, dan tidak terjerat dampak hukum dari aktivitas di platform media sosial,” jelas Senja. ***