KANAL

Kadinkes Kota Tasik Soal Insentif Petugas Jenazah dan Supir Ambulan Covid-19 Bisa Cair

×

Kadinkes Kota Tasik Soal Insentif Petugas Jenazah dan Supir Ambulan Covid-19 Bisa Cair

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Mendengar isentif tim instalasi jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo tak kunjung cair bahkan menuai aksi protes, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, angkat bicara.

Pembayaran insentif tim instalasi jenazah itu sebetulnya bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak rumah sakit meski tak cair dari Kemenkes.

“Kalau sudah berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pihak rumah sakit bisa membayar mandiri insentif mereka meski tak ada cair dari Pusat (Kemenkes),” ungkap Uus kepada wartawan, Jumat (21/08/2020).

Sebagai salah satu petugas paling berisiko yang kontak langsung dengan jenazah covid-19, memang idealnya dapat insentif.

Ia memaparkan, mekanisme pencairan anggaran covid-19 termasuk dana insentif diajukan melalui dokumen oleh rumah sakit ke Dinas Kesehatan.

Pihaknya hanya memverifikasi dokumen pengajuan pembiayaan itu dan sesuai aturan dari Pemerintah Pusat.

“Insentif itu diusulkan oleh pihak rumah sakit dan dinas bertugas memverifikasi usulan pembiyaan.”

“Teknis selanjutnya lewat verifikasi dinyatakan laik untik dinkes dan diteruskan ke pusat,” tambahnya.

Sehingga, beber Uus, sifatnya terkait insentif yang berwenang menjelaskan permasalahan oleh rumah sakit.

Selama ini memang terdapat satu aturan yang harus dikonfirmasi lagi terkait aturan insentif yang ditujukan untuk pekerja medis dan non medis.

Pihaknya pun mempertanyakan apakah tim pemulasaraan medis bisa masuk ke anggaran non medis atau medis.

“Terlepas itu, jangan lupa juga pembayaran insentif tim pemulasaran jenazah bisa dibayarkan langsung secara mandiri oleh RSUD berasal dari anggaran layanan rumah sakit itu sendiri,” bebernya.

Pihak RSUD bisa segera mengajukan pembiayaan lainnya untuk pemenuhan insentif bagi petugas pemulsaraan jenazah.

Pihaknya pun siap melakukan verifikasi dan segera melanjutkan pengajuan ke pusat. Tapi langkah ini memakan waktu.

Sebetulnya kalau sudah BLUD, ada keleluasaan pos anggaran dari RSUD untuk pembayaran insentif petugas kamar mayat.

“Kalau besarannya, RSUD sendiri yang lebih paham dan akan memberikan jumlah insentif secara layak seusai berjuang menangani covid-19,” pungkasnya.***