KANAL

Kantor SAR Bandung, Apel Personil Siaga Lebaran 2020

×

Kantor SAR Bandung, Apel Personil Siaga Lebaran 2020

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan pada momen menjelang dan pasca lebaran 1441 H, Basarnas tetap melaksanakan siaga SAR.

Khsusus lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19 serta larangan mudik oleh pemerintah dengan tujuan terwujudnya pelayanan SAR yang optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, pada siaga SAR Khusus Lebaran tahun 2020 dengan membantu unsur unsur terakait (Polri, Kemenhub, Dinkes dan pemerintah setempat).

Pelaksanaan siaga SAR khusus lebaran tahun 2020/ 1441 H dengan tagline tidak mudik, tidak piknik, silaturahmi tetap asyik akan dimulai dari tanggal 17 Mei 2020 hingga 01 Juni 2020 yaitu H-7 sebelum dan H+7 setelah lebaran.

“Adapun posko siaga SAR Khusus dilaksanakan secara mandiri di empat titik, yaitu di Kantor SAR Bandung, Pos SAR Tasikmalaya, Pos SAR Cirebon dan KN SAR 206 Bandung yang sandar di Pelabuhan Cirebon,” kata Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansah S.Sos
pada Apel Siaga SAR Khusus sekaligus mengecek kesiapan personil dan alut.

Dalam apel, Deden Ridwansah S.Sos menyampaikan amanat Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito yang menekankan protokol kesehatan di tengah pandemic covid 19 dalam penyelenggaraan siaga SAR Khusus Lebaran tahun 2020.

“Setiap kantor diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid 19 daerah dan penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan dan Pengelola wisata di masing masing wilayah tugas yang memperhatikan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai edaran gugus tugas,” ujarnya Minggu 17 Mei 2020.

Kesiapsiagaan SAR dalam rangka siaga SAR Khusus lebaran adalah agenda yang dilaksanakan setiap tahun.

Ia berharap dalam amanatnya agar jangan dijadikan kegiatan yang monoton atau rutinitas, harus ada peningkatan dari tahun ke tahun baik kesiapan personil, peralatan , keterampilan dan kesigapan serta sistem percepatan respon jika terjadi kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.***