KAPOL.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah hukum Polres Garut. Kali ini, seorang ayah kandung berinisial S (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, harus berurusan dengan hukum setelah tega menodai kehormatan putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu (18/04/2026) dini hari, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa perbuatan nista tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak tahun 2025. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini berlanjut saat korban menginjak kelas 1 SMP.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual ini terjadi berulang kali selama kurang lebih satu tahun. Korban berada di bawah ancaman pelaku agar tidak menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada siapa pun,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (20/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., memaparkan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, tersangka berdalih melakukan aksi bejat tersebut karena merasa kesepian setelah ditinggal wafat oleh istrinya.
Bukannya menjadi pelindung bagi sang buah hati, tersangka justru menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu setan.
”Pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya merasa kesepian sejak istrinya meninggal dunia. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Joko
AKP Joko menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Garut. Pihaknya memastikan akan menjerat tersangka dengan sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, demi memutus mata rantai kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Garut.
”Kami berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah ini,” pungkasnya. (Jm)





