OPINI

Kegamangan Strategi Pembangunan Batu Bara Kita

×

Kegamangan Strategi Pembangunan Batu Bara Kita

Sebarkan artikel ini

Oleh Asep Chahyanto

Salah satu pertanyaan yang muncul di kepala saya dalam gonjang-ganjing batubara awal tahun 2022 ini adalah: apakah kebijakan pemerintah yang begitu cepat membuka kembali keran ekspor batubara dapat dibenarkan dari sudut kepentingan nasional?

Dari formulasi pertanyaan tersebut, ada dua pendapat yang mengemuka.

Pertama, nampaknya terdapat rasa kekuatiran di antara kita — bahwa pemerintah mendapat tekanan dari berbagai pihak dengan demikian pemerintah tidak memiliki kemandirian.

Kedua, adanya pendapat publik bahwa kebijakan pemerintah dalam menangani batu bara tidak mendahulukan kepentingan nasional.

Kedua pendapat tersebut di atas, sebenarnya untuk sebagian merupakan konsekuensi logis dari fragmen batu bara ini.

Diawali kebijakan awal Januari, pemerintah melarang ekspor batubara 1 sd 31 Januari 2022.

Selanjutnya, belum genap dua minggu, pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara dengan beberapa argumen yang dikemukakannya.

Kebijakan yang Gamang
Negara-negara di dunia setuju secara transisional untuk menghilangkan pemakaian energi fosil seperti batu bara ke energi terbarukan.

Bagi Indonesia tidak mudah untuk memenuhi komitmen tersebut. Dengan kekayaan alam yang kita miliki, pembangunan kita mengandalkan pendapatan negara dengan cara mengeksploitasi alam.

Dengan demikian, Indonesia harus mengubah strategi pembangunan dari ekonomi ekstraktif mengeksploitasi sumber daya alam, ke strategi pembangunan yang ramah lingkungan.

Seperti kita ketahui, pembangunan yang ekstraktif memiliki sifat yang degenerative merusak sumber daya alam dan memiliki dampak negative secara sosial.

Para pemimpin negara-negara di dunia sadar betul, bahwa pembangunan yang konvensional dengan mempergunakan energi fosil, di tengah ancaman perubahan iklim dan pemanasan global harus segera ditinggalkan.

Untuk mencari jalan keluarnya, para pemimpin dunia terus melakukan pertemuan-pertemuan dan pembahasan secara berkala.

Dalam pertemuan terahir di Glasgow ahir tahun 2021, Indonesia dan 104 negara lainnya yang hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB soal Perubahan Iklim COP26 sepakat untuk menghentikan deforestasi dan mulai menjaga hutan.

Upaya ini diharapkan mampu membatasi dampak buruk perubahan iklim. Presiden Joko Widodo, saat itu dengan tegas memberikan pernyataan, bahwa kita –bersama– bisa sukses melawan perubahan iklim, memberikan pertumbuhan yang tangguh dan inklusif, dan menghentikan dan mengembalikan hutan yang hilang dan degradasi lahan,

Komitmen Presiden itu seharusnya ‘diamankan’ oleh para pembantunya. Namun, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru memproyeksikan kenaikan produksi batu bara sekitar 637 juta ton hingga 664 juta ton pada tahun 2022.

Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sector batu bara. Angka proyeksi tersebut meningkat dibandingkan target produksi 2021 sebesar 625 juta ton.

Kenaikan produksi, membawa implikasi terhadap degradasi lahan hutan. Bahkan, masih teringat oleh kita dari pemberitaan media masa, pada tahun 2021 lalu masih ada beberapa perusahaan yang membakar lahan terbuka mereka di beberapa titik seperti di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

Di tengah cita-cita mulia Presiden menghilangkan eksistensi batubara melalui rencana transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan, nyatanya pemerintah Indonesia masih membutuhkan penerimaan negara dari sumber energi fosil yang dianggap sangat berbahaya bagi pemanasan global ini.

Negarawan, ahli pembangunan dan pencinta lingkungan yang tergabung dalam strategi paradigma pembangunan berkelanjutan, tentu saja kurang setuju dengan upaya negara-negara atau pemerintah yang sangat bertolak belakang dengan upaya penurunan emisi karbon.

Bagi mereka, pembangunan harus dikelola dengan meminimalisir limbah dan polusi. Degradasi hutan menjadi tambang batu bara telah mengakibatkan hamparan luas tidak produktif dan tercemar, dan penguatan emisi karbon yang mendorong percepatan pemanasan global.

Dilihat dari paradigma pembangunan berkelanjutan, produk dan material harus dipastikan bisa terus dimanfaatkan, dan system alam yang dihasilkan bisa terus dimanfaatkan.

Upaya pemerintah membuka keran ekspor batu bara lebih cepat, dicoba kita pahami sebagai implikasi bahwa batu bara saat ini adalah salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap anggaran pemerintah.

Dengan demikian, tindakannya itu murni sebagai upaya yang berorientasi kepentingan nasional. Tentunya dengan tidak menapikan adanya tekanan-tekanan dari pihak pengusaha dan negara-negara impotir yang kebutuhan akan sumber energinya terganggu.

Dengan batu bara pemerintah mampu menyediakan listrik bagi kebutuhan warga dan sektor industri dalam negeri lainnya dengan lebih murah dibandingkan dengan mempergunakan energi baru terbarukan (EBT).

Kedua alasan di atas, membuat kita lebih mafhum terhadap tindakan yang dilakukan pemerintah, yang belum juga dua minggu telah kembali membuka keran ekspor batu bara.

Namun kedua alasaan tersebut tetap menjadi gamang apabila dihadapkan dengan komitmen Presiden untuk secara bersama melawan dampak perubahan iklim dan pemanasan global yang dikemukan di Glasgow.

-ooOoo-

Penulis adalah Dosen di beberapa PT di Tasikmalaya. Memperoleh gelar M.Si dalam Studi Pembangunan di Institut Pertanian Bogor, KPK di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga tahun 1994.

Aktif sebagai narasumber pada sejumlah media, seperti Radar TV, Taz TV, Priangan TV. menulis di Jurnal Ilmiah Kopertis Wilayah IV (Wawasan Tridharma), dan di koran lokal seperti Bandung Pos, Radar Tasikmalaya, Kabar Priangan, dan Pikiran Rakyat. Lebih dari 100 artikel terpublikasikan. Karya buku yang sudah terbit, 1) Tasikmalaya Dalam Sepenggal Masa (2019), 2) Kota Tasik, dalam Ragam Perspektif (2021).

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/