KABAR POLISI

Kelabui Korban dengan Pengobatan, Kelompok Pencuri Gasak Barang Berharga

×

Kelabui Korban dengan Pengobatan, Kelompok Pencuri Gasak Barang Berharga

Sebarkan artikel ini
Barang Berharga
Polres Tasikmalaya merilis perkara pengungkapan pencurian barang berharga dengan modus pengobatan tradisional. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

“Para pelaku ini mencuri barang-barang berharga seperti uang, emas dan lain sebagainya. Bahkan pelaku juga meminta korban supaya melepas perhiasan pada saat pengobatan. Tujuannya supaya mereka bisa mencurinya,” lanjut Suhardi.

Di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, kelompok pencuri tersebut sudah beroperasi di tiga tempat. Terakhir di Kecamatan Salawu, sebelum polisi mengamankannya.

Suhardi juga menjelaskan bahwa ada kelompok lain yang masih berkeliaran. Hingga saat ini Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang mengembangkan kasusnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara berdasarkan Pasal 367 KUHP. Mereka kini sudah berada di Mako Polres Tasikmalaya.

Di pihak lain, Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta menambahkan bahwa kelima orang anggota pencuri tersebut berasal dari berbagai daerah.

“Jadi anggota komplotan ini merupakan gabungan. Ada yang dari Tasikmalaya dan ada juga dari Jawa Tengah. Kami juga mengungkap bahwa TKP bukan hanya di sini, tapi ada yang di Sumedang. Memang mereka itu spesialis Priangan,” ujar Ridwan.

Adapun awal terungkapnya kasus pencurian ini, kata Ridwan, karena ada masyarakat yang melapor ke Polsek. Korban menyadari adanya pencurian setelah para pelaku pergi dari rumah korban.

“Setalah itu, kami informasikan ke Polsek-Polsek yang lain. Akhirnya dua orang berhasil diamankan di Puspahiang, kemudian kami lakukan pengembangan. Tertangkap lagi di Karangnunggal,” pungkas Ridwan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv