POLITIK

Kompak, 39 Saksi Pasangan Ai-Iip Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

×

Kompak, 39 Saksi Pasangan Ai-Iip Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Berita Acara Pleno
PPK Kecamatan Singaparna menggelar rapat pleno rekapitulasi suara. Saksi Paslon nomor 3 menolak tandatangani berita acara pleno. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 kompak menolak menandatangi berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di tingkat kecamatan.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU di tingkat kecamatan sendiri dilaksanakan oleh KPU pada, Senin (21/4/25). Serentak di 39 Kecamatan.

Secara umum, rapat pleno berjalan lancar. Hanya di akhir terjadi dinamika ketika saksi dari pasangan Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz menolak menandatangani berita acara.

Di beberapa kecamatan, saksi dari pasangan calon nomor 3 bahkan melakukan aksi Walk Out. Seperti di Kecamatan Cigalontang.

Aksi para saksi itu ternyata dilatari oleh intruksi dari Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Calon Nomor 3. Hal itu terkonfirmasi dari juru bicaranya, Aep Syarifudin.

“Kami dari tim pemenangan Paslon 3 memang mengintruksikan kepada semua saksi di tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK,” ukar Aep.

Adapun pertimbangannya, kata Aep lebih lanjut, karena pihaknya memandang bahwa dalam pelaksanaan PSU terjadi banyak pelanggaran. Di antaranya tampak pada surat suara.

Maksudnya, tulisan dalam surat suara masih berbunyi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Tanpa kalimat Pemungutan Suara Ulang, sebagai amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, Aep juga menemukan indikasi politik uang yang sangat massif. Tim di lapangan telah mendapatkan temuan-temuan itu.

“Berdasarkan temuan-temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan, ada pelanggaran. Maka saksi jangan tanda tangani. Selanjutnya kami akan gugat ke MK,” tambah Aep.

Di pihak lain, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami tidak terganggu dengan aksi tersebut. Katanya, tindakan tersebut bagian dari hak berdemokrasi.

“Itu hak tim Paslon. Kami persilahkan. Sekalipun demikian, kami tetap akan memasukkan kejadian ini dalam berita acara nanti,” tukas Ami.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv