KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menegaskan DPRD Jabar akan mendalami berbagai aspek terkait proyek BDx Data Center di Kabupaten Purwakarta, mulai dari kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang hingga dampak ekonomi dan sosial terhadap masyarakat.
Menurut Ono, DPRD Jawa Barat telah membuat nota dinas yang akan menjadi dasar bagi Komisi IV DPRD Jabar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sudah membuat nota dinas. Tentunya Komisi IV yang membidangi lingkungan bisa mengecek seluruh dokumen yang ada,” kata Ono Surono kepada media usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa (6/10).
Dalam proses pendalaman, lanjut Ono, DPRD Jabar dapat memanggil berbagai pihak untuk memperoleh informasi secara utuh, mulai dari pihak perusahaan, konsultan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta hingga instansi yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Langkah tersebut diperlukan agar DPRD memiliki gambaran yang jelas mengenai proyek BDx sebelum menentukan rekomendasi yang perlu disampaikan kepada pemerintah maupun pihak terkait.
“Komisi IV bisa memanggil berbagai pihak, mulai dari konsultannya, perusahaan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, termasuk pihak yang berkaitan dengan tata ruang maupun pertanahan. DPRD harus mendapatkan informasi sejelas-jelasnya untuk kemudian merekomendasikan langkah yang harus dilakukan,” ujarnya.
Ono mengatakan, keberadaan data center pada dasarnya menjadi bagian dari perkembangan teknologi dan kebutuhan infrastruktur digital yang saat ini berkembang di berbagai negara.
Karena itu, menurutnya, investasi dan pembangunan infrastruktur digital tetap perlu mendapat ruang.
Namun, pelaksanaannya harus tetap memenuhi seluruh ketentuan, terutama menyangkut lingkungan hidup, tata ruang dan perizinan.
“Perkembangan teknologi semakin maju dan data center sudah menjadi kebutuhan di banyak negara. Tetapi kalau muncul persoalan lingkungan, tentunya dokumen-dokumennya harus diperjelas. Begitu juga kesesuaian tata ruang serta dampak ekonomi dan sosialnya,” katanya.
Ono menekankan, langkah DPRD Jabar saat ini masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan informasi.
Karena itu, pihaknya belum sampai pada kesimpulan untuk meminta moratorium atau penghentian sementara proyek.
“Belum sampai pada moratorium. Kalau moratorium berarti penghentian sementara, misalnya sampai dokumen AMDAL dan perizinannya lengkap. Ketika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, tentu proyek bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik pada masa lalu ketika proses pembangunan terkadang sudah berjalan sementara sejumlah perizinan masih diproses.
Menurut Ono, pola seperti itu tidak seharusnya terus terjadi di tengah sistem pelayanan perizinan yang saat ini semakin terintegrasi.
Oleh karena itu, Ono meminta pelayanan perizinan satu pintu, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, benar-benar dioptimalkan.
Selain memastikan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan, sistem perizinan yang efektif juga diperlukan agar proses investasi tidak terhambat akibat birokrasi yang terlalu panjang.
“Ke depan, perizinan satu pintu yang sudah ada di kabupaten maupun provinsi harus benar-benar dimaksimalkan. Proses perizinan jangan memakan waktu terlalu lama sehingga justru menghambat pembangunan. Tetapi seluruh persyaratan tetap harus dipenuhi sejak awal,” tegas Ono.
“DPRD Jabar akan menunggu hasil pendalaman Komisi IV sebelum mengambil sikap maupun memberikan rekomendasi lebih lanjut terkait keberlangsungan proyek BDx di Purwakarta,”pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini. (***)












