KABAR PEDESAAN

Pilkades Serentak Sumedang Terancam Mundur, DPRD Khawatir Jadi Celah bagi Kandidat yang Tak Lolos

×

Pilkades Serentak Sumedang Terancam Mundur, DPRD Khawatir Jadi Celah bagi Kandidat yang Tak Lolos

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang yang rencananya menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sumedang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, mengatakan, perubahan skema dari rencana awal satu TPS e-voting menjadi seluruh TPS yang berjumlah sekitar 424 TPS membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran.

Hal itu disampaikan Atang di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (6/10/2026).

“Awalnya kita juga tidak tahu. Kebetulan saya ada di grup DPRD, kemudian ada informasi bahwa Komisi 1 melakukan rapat kerja dengan DPMD dan rekan-rekan terkait rencana penerapan Pilkades secara elektronik atau e-voting,” ujar Atang.

Menurutnya, skenario awal penerapan e-voting hanya dilakukan di satu TPS per desa. Namun, berdasarkan informasi terbaru, seluruh TPS yang mencapai 424 TPS akan menggunakan sistem tersebut.

Atang menilai, penerapan e-voting secara keseluruhan harus dibarengi dengan kesiapan penyelenggara maupun masyarakat sebagai pemilih.

“Ketika akan melaksanakan e-voting secara keseluruhan, banyak faktor yang harus dipenuhi. Pertama kesiapan SDM, baik SDM penyelenggara maupun calon pemilih. Kedua, kesiapan anggaran,” katanya.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk pengadaan atau penyewaan perangkat e-voting diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Sementara itu, kebutuhan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Perubahan.

Atang mengatakan, berdasarkan pembahasan dengan BKAD, proses pengeluaran anggaran untuk penyewaan perangkat baru dapat dilakukan setelah APBD Perubahan selesai melalui tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau normal, evaluasi provinsi diprediksi sekitar tanggal 20-an. Setelah itu masih harus ditindaklanjuti kembali dengan DPRD karena ada beberapa penyesuaian. Sehingga ready-nya APBD Perubahan diperkirakan akhir Oktober,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Atang, berpotensi berkonsekuensi terhadap jadwal pelaksanaan Pilkades karena pengadaan perangkat baru dapat diproses setelah APBD Perubahan siap.

Atang menegaskan, DPRD bukan berarti menolak penerapan e-voting secara keseluruhan. Namun, DPRD ingin memastikan seluruh konsekuensi dari perubahan skema tersebut dipetakan dengan baik.

“Kita dari DPRD bukan tidak setuju dengan pola e-voting secara keseluruhan, tapi kita lebih kepada memetakan konsekuensinya,” tegasnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah apabila terjadi pengunduran jadwal Pilkades. Menurut Atang, perubahan jadwal tidak hanya berdampak terhadap para calon, tetapi juga masyarakat dan tim pendukung calon.

“Ketika terjadi pengunduran, tentu ada konsekuensi bagi calon maupun masyarakat, termasuk mungkin kegiatan tim sukses dari para calon. Ini juga mohon menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Selain itu, Atang mengungkapkan adanya kekhawatiran perubahan jadwal Pilkades dapat menjadi celah bagi bakal calon kepala desa yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam proses pencalonan.

Ia menilai, apabila jadwal Pilkades diperpanjang karena persoalan teknis, bukan tidak mungkin kandidat yang sebelumnya gugur akan meminta perlakuan yang sama, termasuk kesempatan untuk melengkapi persyaratan.

“Ada kekhawatiran ketika terjadi pengunduran jadwal pemilihan ini menjadi celah bagi para kandidat yang kemarin tidak lolos pencalonan gara-gara keterbatasan waktu,” katanya.

Atang menyebut, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan argumentasi bahwa jika pemerintah daerah memberikan toleransi terhadap perubahan jadwal Pilkades, maka bakal calon yang sebelumnya tidak lolos juga dapat meminta toleransi untuk melengkapi persyaratan.

“Seolah-olah ketika proses pendaftaran tidak ada toleransi, tetapi ketika pemerintah daerah ingin memundurkan jadwal, toleransinya diberikan luar biasa. Ini yang kita khawatirkan menjadi celah,” ungkapnya.

Ia juga menilai, sejumlah persoalan dalam proses pencalonan sebelumnya tidak terlepas dari adanya kelemahan dalam pelaksanaan maupun pemahaman terhadap regulasi baru.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang baru ditetapkan masih memiliki sejumlah celah dan kelemahan yang perlu menjadi bahan evaluasi, terutama karena berdampak terhadap tahapan pendaftaran calon kepala desa.

“Di Perda yang baru memang banyak celah dan kelemahan, sehingga berdampak terhadap proses mulai dari pendaftaran calon,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Atang mengatakan DPRD telah menawarkan sejumlah opsi dalam pembahasan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang.

Salah satunya, apabila penerapan e-voting secara keseluruhan tetap akan dilakukan, sistem tersebut dapat diterapkan pada pelaksanaan Pilkades berikutnya, sementara Pilkades yang sudah terjadwal tetap menggunakan skema awal.

Alternatif lainnya adalah kebutuhan perangkat e-voting dapat ditanggung atau difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga tidak harus berdampak pada pengunduran jadwal Pilkades.

“Kalau akan menerapkan pola e-voting secara keseluruhan, kenapa tidak diterapkan di Pilkades yang akan datang, dengan konsekuensi kita tetap dengan pola awal. Atau kebutuhan alat di-cover oleh provinsi, sehingga tidak harus memundurkan jadwal,” tuturnya.

Di sisi lain, Atang juga mengingatkan adanya potensi persoalan di lapangan apabila masyarakat maupun penyelenggara belum sepenuhnya siap menggunakan teknologi dalam proses pemungutan suara.

Menurutnya, kegagapan masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem elektronik berpotensi menimbulkan celah dalam pelaksanaan, termasuk kekhawatiran adanya penggiringan pilihan.

“Ini sesuatu yang baru. Apalagi bagi masyarakat di daerah yang tidak terbiasa dengan teknologi, mungkin ada sedikit kegagapan. Ini yang dikhawatirkan bisa menjadi celah, misalnya penggiringan suara atau hal-hal lain yang dapat mengubah arah pilihan,” pungkas Atang. ***