POLITIK

KPK akan Dikerdilkan

×

KPK akan Dikerdilkan

Sebarkan artikel ini
Hernawan

CIAMIS, (KAPOL) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ciamis-Pangandaran, Hernawan, memandang revisi UU KPK yang sedang bergulir harus dicermati.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang didorong tidak independen. Ditenggarai ada 10 poin yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi.

“Poin-poin tersebut sebagai upaya melemahkan KPK, di antaranya menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif; penyadapan KPK dipersulit. Kemudian, pembentukan dewan pengawas dipilih DPR; sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kewenangan penuntut dihilangkan,” katanya.

Selain itu kewenangan mengelola LHKPN dipangkas; perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung; KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3); perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan dan kewenangan pengambil alihan penuntutan perkara dipangkas.

“Kami menolak revisi UU KPK, karena akan melemahkan peran KPK dalam mengawal hukum di Indonesia. Kami khawatir, kedepan KPK akan terhambat dalam upaya pemberantasan korupsi dan menghilangkan proses penyelidikan di KPK. Kalau KPK masuk dalam bagian lembaga eksekutif, akan sulit bersikap tegas dalam penanganan korupsi,” ujarnya.

Jika KPK jadi bagaian eksekutif, kata dia, bisa dikatakan KPK sebagai pelaksana dari aturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Ketika di eksekutif terjadi korupsi, KPK tidak akan menindak perkara selagi tidak ada aturan yang mengharuskan untuk menindak kasus korupsi.

“Seharusnya, KPK mempunyai kebebasan dalam menjalankan perannya sebagai penyidik korupsi. Ketika dibatasi akan banyak korupsi yang tidak terselidik oleh KPK. Kami minta selamatkan independensi KPK dari intervensi pihak manapun,” katanya. (KP-01)