POLITIK

KPU Sterilkan Proses Rekrutmen Petugas KPPS

×

KPU Sterilkan Proses Rekrutmen Petugas KPPS

Sebarkan artikel ini
KPPS
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

KAPOL.ID — Pembukaan pendaftaran bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dibuka per Senin (11/12/2023). Untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, KPU membutuhkan petugas KPPS sebanyak 35.672 orang.

Pendaftaran untuk petugas KPPS sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2023. Jadi, terhitung sebanyak 10 hari, kesempatan bagi mereka yang siap bertugas melakukan pemungutan suara di 5.096 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Kabupaten Tasikmalaya.

Mengingat pada setiap TPS akan ada dua orang petugas Lindungan Masyarakat (Linmas), total kebutuhan KPU adalah 45.864 orang. Menurut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, hal tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Untuk proses pendaftarannya sendiri langsung ke setiap PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desanya masing-masing. Merekalah yang memastikan siapa saja yang layak lolos menjadi petugas KPPS.

“Syaratnya, pertama warga negara Indonesia. Kemudian berpendidikan minimal SLTA. Juga menekankan pada batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Hal ini guna mengantisipasi kejadian di Pemilu 2019 yang benyak berdampak pada kesehatan para KPPS,” ujar Ami, Senin (11/12/2023).

Mengingat perekrutan petugas KPPS adalah kewenangan PPS, Ami menekankan para petugas PPS untuk selektif. Pastinya para petugas KPPS harus orang-orang netral. Sikap selektif tetap penting meskipun KPU sudah memiliki aplikasi Siakba.

“Kami sebetulnya sudah punya Siakba. Jadi bisa mendeteksi status para pendaftar dan Siakba bisa menolaknya saat penginputan. Tapi praktik di lapangan bisanya berbeda. Jadi, anggota PPS yang paling mengetahui kondisi lapangan mesti melakukan tracking dan rekam jejak calon KPPS,” Ami menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv