POLITIK

Masa Tenang Akan Tiba, Inilah Tiga Jenis Kerawanan Pemilu di Kabupaten Tasik

×

Masa Tenang Akan Tiba, Inilah Tiga Jenis Kerawanan Pemilu di Kabupaten Tasik

Sebarkan artikel ini
Kerawanan Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menyatakan siap mengawasi kemungkinan terjadi potensi pelanggaran Pemilu. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir tanggal 10 Februari 2024. Setelah itu tibalah masa tenang, tanggal 11-13 Februari 2024.

Berdasarkan hasil deteksi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, ada tiga jenis kerawanan Pemilu 2024. Hal tersebut baik pada masa kampanye berlangsung maupun pada masa tenang.

“Setidaknya ada tiga kerawanan Pemilu yang kemungkinkan terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Baik pada saat masa akhir kampanye maupun pada masa tenang kampanye dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Rabu (7/2/2024).

Jenis kerawanan Pemilu yang pertama, kata Dodi, adalah kampanye di luar jadwal. Kedua terkait politik uang. Ketiga soal netralitas beberapa pihak yang diatur oleh perundang-undangan; seperti ASN, TNI, Polri dan yang paling utama adalah penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu itu sendiri.

Karena sudah mengetahui potensi kerawanan tersebut, Dodi menegaskan bahwa pihaknya sudah lebih dari 1.000 persen siap melakukan pengawasan. Petugas pengawas Pemilu terus melek terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi pada masa akhir kampanye dan masa tenang kampanye.

“Kami tegaskan bahwa kami sudah sangat siap melakukan pengawasan. Siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap pengawas,” tegas Dodi.

Untuk memastikan netralitas penyelenggara, terutama dalam internal Bawaslu, Dodi menekankan supaya pengawas Pemilu memegang teguh integritas; mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa hingga TPS. Jangan sampai terintimidasi atau takut menegakkan aturan yang ada.

Sementara terkait netralitas ASN, sudah mendapat penekanan dan imbauan dari Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. Katanya imbauan itu bahkan sudah disampaikan sejak awal.

“Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa ASN dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar menjaga netralitasnya. ASN harus menghormati rakyat. Bagi yang akan memberikan pilihan juga harus menghormati aturan. Kami tidak akan segan menerapkan aturan sesuai dengan kapasitas saya terhadap ASN yang melanggar aturan,” tegas Ade Sugianto.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv