KAPOL.ID – Menjadi hal yang miris menelaah ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kesehatan.
Fenomena tersebut menjadi tamparan bagi dirinya maupun pemerintah.
Disampaikan, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan seraya mengaku banyak juga pekerja yang tidak tahu cara menjadi peserta, mendaftar, sampai mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan membawa informasi tersebut ke meja rapat dengar pendapat bersama direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta mitra lainnya,” ucap dia, di Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).
Dikatakan, tentu ini satu hal yang harus menjadi catatan bagi saya secara pribadi.
Dan, Menur dia, nanti akan dibawa ke ruang-ruang rapat dengar pendapat, setiap warga negara yang berstatus pekerja betul-betul mendapatkan perlindungan.
Pasalnya, setiap orang memiliki kebutuhan hidup dan untuk kebutuhan hidup dipenuhi dengan cara bekerja.
Sehingga, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Tapi ada masalah yakni bagaimana caranya di BPJS Ketenagakerjaan juga ada peserta yang disebut sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran),,” katanya.
Mengingat, tidak semua memiliki kemampuan untuk membayar Premi atau iuran yang paling murah sekali pun, Rp16.800 setiap bulan.
Netty meneaskan, baru-baru ini pihaknya baru saja selesai memperjuangkan agar perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat dioptimalkan melalui kehadiran BPJS Ketenagakerjaan.
Karena, sampai BPJS Ketenagakerjaan hari ini memiliki berbagai kesulitan seperti penyediaan kanal pendaftaran, kerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberikan layanan.
“Kita ingin layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini bisa lebih banyak,” ujarnya.
Karena, masalah ketenagakerjaan di luar negeri tentu berbeda dengan dalam negeri.
“Misalkan, upah tidak dibayar, mengalami perkosaan, terkatung-katung di laut bagi pekerja di sektor perikanan. Itu juga kita dorong agar ada perluasan manfaat,” ujarnya. ***