KANAL

BP Jamsostek Sosialisasikan PP 82 Tahun 2019 ke Perusahaan

×

BP Jamsostek Sosialisasikan PP 82 Tahun 2019 ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini

“Iuran Tak Naik, Manfaatnya Meningkat”

KAPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Kantor cabang Sumedang menggelar sosialisasi kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 kepada perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumedang.

Pada acara sosialisasi PP No 82 Tahun 2019 yang diadakan di Saphire City Park, Sumedang, dihadiri staf dan pegawai dari bagian Human Resource Development (HRD) dari 90 perusahaan yang terdaftar di Kantor Cabang BP Jamsostek Sumedang.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang Sumedang Efa Zuryadi menjelaskan tentang peningkatan manfaat yang diraih peserta BP Jamsostek dengan diterbitkannya PP No 82 Tahun 2019 yang menggantikan PP No 44 Tahun 2015.

“Iuran bagi peserta progam BP Jamsostek tidak mengalami kenaikan, justru manfaatnya terjadi peningkatan. Jadi manfaatnya naik, tapi iurannya tetap sama,” jelas Efa.

Ia menjelaskan tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang mengalami kenaikan manfaat hingga 1.350%.

Menurut Efa, kini dengan PP No 82 Tahun 2019, dua anak dari peserta program JKK yang meninggal atau cacat total saat bekerja dan menjadi peserta minimal 3 tahun akan mendapat beasiswa dari taman kanak-kanak (TK) atau sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Biaya untuk TK sampai SD akan mendapat biaya Rp1,5 juta per anak per tahun, SMP mendapat Rp2 juta, dan SMA mendapat Rp3 juta, sedangkan perguruan tinggi akan mendapat Rp12 juta. Jadi total biaya maksimal mencapai Rp174 juta. Padahal sebelumnya hanya Rp12 juta dan terjadi peningkatan 1.350%,” papar Efa.

Tidak hanya itu, kepada para pegawai HRD dari 90 perusahaan, Efa juga menjelaskan program jaminan kematian (JKM) yang juga mengalami peningkatan santunan hingga 75%.

“Jika sebelumnya, santunan kematian bagi ahli waris dari peserta program JKm hanya Rp24 juta, tetapi sekarang santunannya menjadi Rp42 juta dengan perincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan santunan kematian Rp20 juta,” papar Efa.

Saat terkait dengan kegiatan sosialiasi PP No 82 Tahun 2019, Efa menegaskan bahwa sosialisasi sebagai upaya BP Jamsostek menyampaikan perubahan peraturan pemerintah yang disahkan pada Desember 2019.

“Kalau ini tak disampaikan kepada para peserta sayang sekali. Peserta sudah tertib membayar iuran BP Jamsostek tetapi tidak mengetahui terjadi peningkatan manfaat. Jadi ini adalah upaya kita dalam memberikan penjelasan terkait peningkatan manfaat,” ujar Efa.

Kepada staf HRD dan perwakilan perusahaan, Efa mengajak bahwa menjadi peserta program BP Jamsostek bukan sekadar kewajiban tetapi menjadi peserta adalah hak bagi semua karyawan atau pekerja.

Beberapa perusahaan ‘nakal’ kadangkala tidak mendaftarkan semua pegawai atau pekerjanya menjadi seperta program BP Jamsostek.

Mereka hanya melakukan PDS atau perusahaan daftar sebagaian.

“Ini yang ingin kita tanamkan ke mereka (pegawai HRD) dan ini sangat penting bahwa program BP Jamsostek manfaatnya luar biasa.  Ini adalah hak para pekerja dan jika perusahaannya belum mendaftarkan pegawainya agar menjalankan regulasi dari pemerintah,” jelas Efa.

Pada kesempatan yang sama, Sekertarsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang Jarkasih juga mengajak semua perusahaan untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta program BP Jamsostek.

“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban bagi pengusahan dan hak bagi semua pekerja.  Oleh karena, para staf HRD untuk menyampaikan manfaat dari program menjadi peserta kepada jajaran direksi,” ujar Jarkasih. ***

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/