KANAL

Nyambi Jualan Ganja, Tukang Bubur Diamankan Polisi

×

Nyambi Jualan Ganja, Tukang Bubur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARANGPAWITAN, (KAPOL).- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, belum lama ini telah mengamankan seorang tukang bubur berinisial RR. Pria berusia 30 tahun ini diamankan karena ketahuan telah menjual ganja ke sejumlah warga.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan membenarkan adanya seorang warga yang kesehariannya berjualan bubur yang telah diamankan.

RR selama ini sering menjual ganja terhadap warga di sekitar wilayah Kecamatan Bayongbong.

“Tersangka RR menjual ganja sambil berjualan bubur di kawasan Kecamatan Bayongbong. Modus ini berhasil kita ungkap dan kini RR telah diamankan,” ujar Cepi, Senin (19/8/2019).

Dituturkan Cepi, selain tersangka RR pihaknya juga telah mengamankan tiga warga lainnya dalam kasus tersebut. Tiga warga tersebut yakni RM (25), AK (34), dan RJ (37).

Keempat tersangka yang sudah diamankan ini masing-masing memiliki keterkaitan dalam kasus penjualan barang haram ini.

Kini keempatnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut.

Diungkapkannya, kasus tersebut bisa terungkap berawal dari adanya laporan warga yang resah akan aktivitas RR yang dicurigai menjaul barang haram jenis ganja selain berjualan bubur.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan anggota di lapangan, indikasi adanya penjualan barang haram jenis ganja yang dilakukan RR memang semakin menguat. RR pun kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RR lanjut Cepi, petugaspun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, diperoleh tiga nama lain yang terindikasi ada kaitannya dengan kasus jual beli ganja yang dilakukan tersangka RR.

Menurut Cepi, tiga orang tersangka lain yang diduga ada keterkaitan dengan aktivitas RR ini diamankan di tempat berbeda.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah paket ganja siap jual dari tangan RR.

“Ada tujuh paket ganja yang berhasil kita amankan dari tangan RR. Setiap paketnya rata-rata bisa dipakai oleh tujuh orang,” ucap Cepi.

Kepada petugas pemeriksa, tuturnya, RR mengaku tergiur untuk berjualan ganja karena keuntungan yang didapatkannya jauh lebih besar dibanding dari hasil penjualan bubur.

RR pun mengaku sudah punya langganan tetap dalam usaha penjualan ganja ini.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Aep Hendy S)***