PENDIDIKAN

Pemdaprov Jabar Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat | Usulkan Dua Lokasi Prioritas | Diantaranya Kiarapayung

×

Pemdaprov Jabar Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat | Usulkan Dua Lokasi Prioritas | Diantaranya Kiarapayung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan dukungan penuh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat terhadap program Sekolah Rakyat yang menjadi prioritas nasional.

Bentuk dukungan tersebut, diwujudkan dengan pengajuan dua lokasi aset Pemdaprov sebagai calon lokasi Sekolah Rakyat.

“Kami memberikan dukungan penuh karena ini menjadi prioritas nasional di Pemprov sendiri, kami mengajukan ada dua lokasi yang langsung terkait dengan aset Pemprov. Pertama, di Kiarapayung, samping LAN di Jatinangor, karena itu tanah Pemprov. Kedua, di Ujung Jaya, karena tanah Pemprov juga cukup luas, kurang lebih 5 hektar.” ujar Herman, di Kantor DPRD Jabar, Selasa 22 April 2025

Herman menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut telah diusulkan dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Selanjutnya, kementerian akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi dan kondisi lapangan.

Selain itu, Herman mengungkapkan bahwa 27 kabupaten/kota di Jawa Barat juga telah mengusulkan minimal satu lokasi untuk program Sekolah Rakyat.

“Dari 27 kabupaten/kota juga sudah mengusulkan minimal ada satu yang diusulkan. Jadi, Pemda dari 27 kabupaten/kota memberikan dukungan penuh dan sudah mengusulkan. Pemprov ada dua lokasi, minimal satu kabupaten/kota satu lokasi. Kemarin sudah diverifikasi di Jakarta, tentu nanti yang memutuskan dari kementerian prioritasnya mana dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman merinci luas lahan yang diusulkan Pemprov, yaitu masing-masing 5 hektar di Kiarapayung dan Ujung Jaya.

Sementara itu, untuk usulan dari kabupaten/kota, Herman menyebutkan bahwa luas lahan yang diajukan bervariasi.

“Kabupaten/kota tentu sesuai dengan persyaratan, kan minimal 5 hektar. Faktanya di lapangan ada yang kurang dari 5 hektar, ada yang lebih dari 5 hektar. Kami tetap usulkan, tentu yang menentukan dari Kementerian Sosial dengan berbagai pertimbangan,” pungkas Herman. ***