KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sedang minim akan keuangan. Apalagi harus melakukan efisiensi anggaran.
Hal tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kondisi keuangan kami sekarang sangat minim sekali. Dengan adanya Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, kami melakukan efisiensi sebesar 50 persen dari perjalanan dinas dan 30 persen lainnya dari kegiatan lain. Sehingga total efisiensi pada setiap SKPD sebesar 80 persen,” terang Asda II Pemkab Tasikmalaya, M. Fuad Aziz, Rabu (12/2/2025).
Parahnya, efisiensi anggaran juga berlaku bagi keuangan hasil dari dana transfer; baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Imbasnya terjadi pemangkasan anggaran pada setiap SKPD.
Untuk merealisasikan efisiensi anggaran, kata Fuad, TAPD Pemkab Tasikmalaya sudah melakukan rapat koordinasi. Sehingga keluarlah perkiraan estimasi anggaran yang harus dipangkas.
Kemarin kami sudah rapat dengan TAPD, kira-kira ya, ini bukan angka pasti, kisaran Rp 80 miliar dari total ajuan dana transfer Rp 2,7 triliun. Itu baru DAU dan DAK, belum anggaran dari sumber lain,” lanjut Fuad.
Efisiensi anggaran sendiri nominalnya variatif untuk setiap SKPD, tergantung pada pendapatan masing-masing. Kata Fuad, DPU-TRPP-LH menjadi salah satu SKPD yang paling besar mengalami pemangkasan anggaran, karena kegiatannya paling besar.
Dampak Terburuk
Akibat efisiensi anggaran tersebut tidak berdampak pada posisi para honorer. Karena status mereka sudah tercatat secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dampak paling buruk justru terjadi pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Misalnya kegiatan infrastruktur seperti jalan-jalan yang sudah kami rencanakan perbaikannya tahun ini, otomatis akan beralih ke tahun-tahun selanjutnya,” kata Fuad.
Dalam kondisi sulit itu, Fuad juga menekankan bahwa pihaknya kini berupaya meningkatkan PAD. Salah satunya dengan menggenjot retribusi parkir. Juru parkir resmi pun kini sudah diperjelas identitasnya dengan pemasangan rompi dari Dishubkominfo.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv