KABAR POLISI

Pengeroyok Pria yang Apeli Janda, 5 Orang Jadi Tersangka

×

Pengeroyok Pria yang Apeli Janda, 5 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya menggelar keterangan pers terkait pengeroyokan di Kecamatan Cikalong. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID–Satreskrim Polres Tasikmalaya telah memeriksa sebanyak 35 orang terduga pelaku pengeroyokan Uci Sanusi Pane (50), pria yang berniat mengapeli janda pujaan hatinya. Hasilnya, Satreskrim menetapkan sebanyak lima orang tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, yang sudah memenuhi unsur melakukan tindakan penganiyaan langsung terhadap korban hanya ada lima orang. Sedangkan sisanya hanya sebagai saksi saja,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Rabu (1/12/2021).

Kelima orang tersebut, lanjut Rimsyahtono, antara lain P alias C (31), C alias L (21), S (54), M (34) dan M (54). Polisi pun melakukan penahanan dan memulangkan sebanyak 30 orang lainnya.

Baca juga: Niat Apeli Janda, Pria 50 Tahun Malah Kena Amuk Massa Hingga Tutup Usia

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo mengemukakan bahwa P alias C (31) dan S alias L (21) bergantian memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban.

Sementara tiga orang lainnya, yang di antaranya Ketua RT dan anggota Linmas, berperan dalam menganjurkan untuk menghabisi (membunuh) korban.

“Jadi, hasil autopsi di RSUD dr. Soekardjo menunjukkan ada luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut. Ternyata korban dihantam menggunakan balok kayu,” lanjutnya.

Baca juga: 35 Terduga Pelaku Pengeroyokan Uci dalam Pemeriksaan Polisi

Selanjutnya, Kapolres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik, menggunakan kepala dingin dan tidak mengedepankan emosi.

Bersama tersangka, Satreskrim mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal berwarna hitam.

“Yang dua pelaku utama berinisial P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Dian menandaskan.