KAPOL.ID –
Ada aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Laporan dari masyarakat tersebut terbukti saat Polres Tasikmalaya Kota menemukan ratusan botol minuman beralkohol (mihol), Sabtu (1/2/2025) sore.
Ratusan botol mihol berbagai jenis tersebut tersimpan rapi di dalam rumah tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi ada tempat penyimpanan mihol ilegal yang akan dipasarkan di wilayah Tasikmalaya,” kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, Minggu (2/2/2025).
Kemudian Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
Dari lokasi ditemukan 247 botol miras berbagai merek yang siap edar. Sebanyak dua orang yang diduga pemilik gudang berinisial H dan D ikut diamankan polisi.
“Baik anggota Polsek Tawang dan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota ikut mengamankan barang bukti menggunakan truk dalmas,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan hukum tethadap peredaran miras yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras yang dapat merusak moral dan membahayakan keselamatan masyarakat.”
“Peran aktif masyarakat sangat membantu aparat penegak hukum,” katanya.***