KAPOL.ID –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor (ranmor) di beberapa kecamatan Kota Tasikmalaya, Senin (7/3/2022).
Setidaknya 13 motor berhasil diamankan beserta ketiga pelaku yang diduga membagi tugas untuk mencuri motor.
Tersangka Da (34) bertugas sebagai eksekutor, lalu Re (31) sebagai joki dan Sa (38) menjadi penadah.
“Kasus ini terungkap saat operasi dengan sandi Jalan Lodaya 2022,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Modus pencurian, Sa memberikan uang operasional ke Da senilai Rp 400 ribu beserta alat kunci T.
Lalu duo warga Garut yakni Da meminta RE untuk mencari target motor yang diduga hendak diambil.
Setelah berhasil, Da memberitahukan ke Sa berhasil mengambil sepeda motor di sebuah kebun di daerah Cicariang, Kawalu.
“Sepeda motor tersebut dibeli oleh Sa, warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Dari ketiga tersangka, dugaan pencurian motor berkembang hingga diamankan barang bukti berupa seperti kunci leter T, 13 motor dan lainnya.
“Sindikat pencurian motor ini mengakui telah beraksi di wilayah Mangkubumi, Kawalu dan Cibeureum.”
“Motor curian dalam waktu dekat akan kita serahkan kepada pemiliknya,” katanya.
Pelaku diduga melanggar pasal 363 Jo 56 ayat 2 dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. ***












