KABAR POLISI

Polres Tasikmalaya Limpahkan Kasus BOS ke Kejaksaan

×

Polres Tasikmalaya Limpahkan Kasus BOS ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

TASIK, (KAPOL).- Setelah sempat menggantung selama 1 tahun lebih, dugaan tindak pidana korupsi pemungutan dana (BOS) Bantuan Operasional Sekolah di wilayah Kecamatan Salawu tahun anggaran 2018 akhirnya dinyatakan P-21atau dinyatakan Hasil Penyidikan sudah lengkap, Rabu (9/10/2019).

Artinya, dalam waktu dekat iberkas perkara, tersangka barang bukti, bakal segera di limpahkan dari Polres Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Polisi pun menetapkan satu tersangka, AG selaku pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.

Dirinya yang berstatus PNS tersebut, kala itu menjabat Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Salawu pada UPT Pendidikan Salawu.

Dalam konfrensi Pers-nya, Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Doni Eka Putra S.IK menjelaskan, jika perkembangan hasil penyidikan tindak pidana korupsi dana BOS di Salawu yang sudah ditangani setahun lebih ini, atau terhitung sejak terungkap tepatnya 8 Mei 2018 lalu, kini sudah ke tahap P-21.

Pihaknya pun bakal segera melimpahkan berkas perkara ini kepada kejaksaan.

“Kita sudah kordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan P21. Penyidikannya sudah lengkap dan akan dilimpah ke kejaksaan. Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi memperkaya diri sendiri atau menyalahgunaan wewenang yang ada padanya (tersangka),” jelas Doni di Mako Polres Tasikmalaya.

Dengan didapingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Siswo Tarigan, Doni mengatakan, adapun modus operandi tersangka AG ini, seperti diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan SD se-Kecamatan Salawu untuk membeli barang-barang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, sebagai mana diatur peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 1 Tahun 2018.

Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, ada 38 item pengadaannya yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 145.854.000 yang dibawa dalam tas besar dan uang tunai sebesar Rp 690.581.000 disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.

Dari hasil penghitungan auditor dari Inspektorat, tambah dia, kerugian keuangan negara dari kasus pungutan dana BOS ini sebesar Rp 50.429.075.

Nominal kerugian negara ini bisa saja bertambah angkanya, baik nanti saat di persidangan atau kejaksaan.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangkat, ungkap dia, adalah pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di pasal 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar,” tegas Doni. (KAPOL)***