KAPOL.ID–Sejak keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; refocussing dan realokasi anggaran menjadi hak prerogatif Kepala Daerah.
Teknisnya, menurut Ami Fahmi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya; untuk konteks Kabupaten Tasikmalaya, Bupati tidak musti meminta persetujuan DPRD. Pada saat anggaran perubahan nanti, Bupati Tasikmalaya tinggal melaporkan saja.
“Tapi, laporan pelaksanaannya sejak sekarang juga kita awasi. Kita minta rinciannya; mana yang masuk ke refocussing dan mana yang realokasi,” ujar Ami selepas rapat koordinasi antara Pimpinan DPRD dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/4/2020) sore.
“Jadi, kalau ada yang menanyakan kinerja DPRD; ya, itulah kinerjanya. Karena DPRD itu kan tugasnya mengawasi,” tambahnya.
Perbedaan penyusunan anggaran, terang Ami; dalam kondisi normal penyusunan anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara pada refocussing dan realokasi anggaran berdasar kebutuhan. Dengan demikian tidak serta merta akan digunakan. Yang ditetapkan cuma estimasi dan proyeksi.
Dalam hemat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sejauh ini langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dalam menangani Covid-19 berjalan baik. Ia menerima keterangan dari Sekda, bahwa langkah pencegahan sudah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan.
Dalam kata lain, Pemkab Tasikmalaya sudah menginstruksikan semua Puskesmas untuk selalu siaga. Bahkan Puskesmas juga dibekali dengan anggaran penanganan Covid-19.
Langkah tersebut ditempuh, di samping menyiasati supaya anggaran tidak tersentral di Gugus Satgas Tanggap Darurat Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya; juga karena tidak mungkin semua kasus Covid-19 ditangani di RSUD SMC.
“Meskipun, sebetulnya kita juga mempertanyakan langkah-langkah konkritnya, karena tidak seperti di daerah lain. Akan tetapi pemerintah daerah juga sampai hari ini sudah mengeluarkan berbagai insteruksi dan kebijakan untuk level di bawahnya supaya terlibat,” lanjutnya.
Hal yang perlu disyukuri, menurut Ami, sejauh ini di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada warga yang dinyatakan positif Covid-19. Warga dengan status PDP pun masih terjaga di angka yang minim, di tengah wilayah geografis Kabupaten Tasikmalaya yang sedemikian luas.
“Hal ini terjadi karena memang langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 langsung hingga tingkat lokal, tingkat
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/
kecamatan,” pungkasnya.