KAPOL.ID -Terungkap sudah misteri penemuan jasad Ds (13) Siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya.
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota membeberkan jelas kasus pembunuhan yang tidak lain pelaku ayah kandungnya sendiri berinisial BR.
“Pelaku merupakan ayah kandung karena kesal dimintai uang untuk study tur ke Bandung senilai Rp 400 ribu. Lalu terjadi cekcok dan mencekik korban sampai kehilangan nafas,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).
Pengungkapan kasus tersebut setelah menyandingkan keterangan saksi, tersangka dan hasil otopsi.
Diamankan barang bukti berupa pakaian dan tas korban, serta alat yang digunakan pelaku melancarkan aksi kalap tersebut.
“Ada 14 saksi yang kita periksa terdiri dari rekan kerja pelaku, keluarga dan korban. Dari semua hasil penyelidikan mengarah ke pelaku dan mengakui atas perbuatan tersebut,” katanya.
Alasan memasukan jenazah ke gorong-gorong, kata dia, agar dianggap sebagai kecelakaan.
Sebab saat itu terjadi hujan lebat dan tidak ada orang yang melintas.
Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. ***