KABAR POLISI

Tim Gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Sandang

×

Tim Gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Sandang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

​Pelaku yang diketahui berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, tak berkutik saat diringkus petugas di tempat pelariannya.

​Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya melalui Kasat Reskrim AKBP Anton menjelaskan, peristiwa berdarah ini dipicu oleh api cemburu yang membakar hati tersangka. Insiden bermula pada Jumat dini hari, 17 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

​Kala itu, Bohim mendatangi sebuah kamar kos dan mendapati mantan istrinya, L, sedang bersama korban. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada kontak fisik.

​”Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merasa cemburu. Terjadi perselisihan di dalam kamar, di mana korban sempat melakukan pemukulan terhadap tersangka berulang kali,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

​Dalam kondisi terdesak, Bohim mengambil sebilah pisau yang ada di dalam kamar. Awalnya, ia mengaku hanya ingin menakuti korban. Namun, karena korban terus merangsek dan memukul, tersangka gelap mata dan menghujamkan senjata tajam tersebut ke bagian muka dan badan korban.

​Melihat korban tak berdaya dan bersimbah darah, Bohim langsung melarikan diri ke wilayah Cirebon dengan membawa saksi L. Namun, langkah pelariannya terendus oleh kepolisian.

​Berbekal hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, tim gabungan bergerak cepat mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, Bohim berhasil diciduk dan digelandang ke Mapolrestabes Bandung.

​Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa:

​Sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
​Pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian.

​Kini, Bohim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yakni Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1).

​”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian

​Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah pribadi, tanpa harus menempuh jalan kekerasan yang berujung maut. (Am)