TASIK, (KAPOL).- Permasalahan tindak pidana ringan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, bisa diselesaikan melalui pengurus Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM).
Menurut Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Kota AKP H. Iwan, Pada intinya FKPM merupakan salah satu wadah pemolisian masyarakat bermitra dengan kepolisian untuk membantu menyelesaikan Problem solving yang ada di lingkungan masing-masing.
Seperti Kelurahan dan desa bekerja sama dengan para bhabinkamtibmas dan babinsa di lapangan melalui penyelesaian Alternative dispute resolution (ADR).
“Permasalahan tindak pidana ringan yang ancamannya di bawah 3 bulsn denda kalau dibawah Rp 2 juta rupiah. Bisa menyelesaikan bersama-sama pengurus FKPM yang di dalamnya sudah ada keterwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta perangkat Desa dan Kelurahan,” katanya usai gelaran Focus Grup Discussion (FGD) “Upaya Meningkatkan Peran Aktif FKPM Dalam MembantuTugas Polri di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota di Aula Hotel Crown Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Jumat (6/9/2019).
Dikatakannya, diskusi ini juga sebagai menjaga silaturahmi sesama anggota FKPM se Kota Tasikmalaya yang selama ini fakum tidak adanya kegiatan dari pengurus lama.
“Untuk menghidupkan lagi kegiatan pengurus dengan membentuk pengurus baru FKPM,” katanya.
Pembentujan ini, kata H.Iwan, membantu petugas kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana ringan. (KP-07)***
Foto | Perwakilan Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) se Kota Tasikmalaya ikuti diskusi dan pembentukan pengurus baru di Aula Hotel Crown Kota Tasikmalaya.