KAPOL.ID — Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dengan kategori rawan. Hal tersebut berhubungan dengan kondisi geografis Kabupaten Tasikmalaya sendiri.
Berdasarkan pendataan KPU Kabupaten Tasikmalaya, dari 5.096 TPS yang ada, sebanyak 469 TPS di antaranya terdeteksi rawan. Sebanyak 469 TPS tersebut tersebar di 34 Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengemukakan bahwa ada beberapa kategori faktor penyebab kerawanan TPS tersebut. Sebanyak 263 TPS menjadi rawan karena jarak antara satu TPS dengan TPS lainnya jauh, berada dalam pemukiman yang padat penduduk, berada dalam lingkungan dengan basis suara salah satu Paslon serta masyarakat yang heterogen basis pendukung.
Di samping itu, ada juga sebanyak 96 TPS yang berpotensi rawan dengan alasan sulitnya akses menuju TPS. Sementara sebanyak 91 TPS lainnya berpotensi rawan karena berada dalam ancaman banjir, longsor dan bencana alam lainnya.
“Penyebab lainnya karena faktor kerawanan sejarah konflik. Artinya pernah terjadi konflik sebelumnya di TPS tersebut, sehingga memiliki potensi konflik sosial dan aksi protes terhadap penyelenggara. Setidaknya ini terdapat di 19 TPS,” terang Ami.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Ami, KPU Bukan hanya sudah memetakan; menyiapkan juga menyiapkan langkah antisipasi. Di antaranya meningkatkan sosialisasi melalui KPPS, PPS dan PPK.
Selain menguatkan dalam tataran internal, KPU juga menjalin koordinasi dengan pihak eksternal. Antara lain dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri.
“Itu yang kami lakukan sebagai upaya antisipasi, yaitu melakukan kordinasi dan sosialisasi. Mudah-mudahan, pada saatnya nanti bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Ami.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv