KAPOL.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke sejumlah desa di Jabar, Kamis (3/9/20).
Kang Uu memulai kegiatan sosialisasi di Desa Giriawas, Kabupaten Garut. Setelah itu, ia mengunjungi Desa Banjarwangi dan Sukawangi. Kegiatan sosialisasi berakhir di Desa Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan sosialisasi yang masif, Kang Uu berharap kedisiplinan masyarakat perdesaan terapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun, meningkat.
“Mudah-mudahan ikhtiar kami dalam menyosialisasikan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” kata Kang Uu.
Kang Uu mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah meluncurkan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) supaya penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan optimal.
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.
“Sosialisasi ini akan tetap dilakukan. Sekarang di wilayah Jabar bagian Timur. Selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan di Jabar bagian Utara dan wilayah lainnya,” ucapnya.
Selain menyosialisasikan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, Kang Uu membagikan sekitar 3.000 masker kepada masyarakat. Adapun Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik turut hadir dalam sosialisasi tersebut.***