BIROKRASI

Wagub: Integritas Benteng Pencegahan Korupsi

×

Wagub: Integritas Benteng Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, integritas adalah benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan integritas, proteksi diri untuk mencegah tipikor semakin kuat.

Hal itu dikatakan Pak Uu saat menghadiri Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri.

“(Integritas) harus kita jaga, kalau integritas kita hebat, maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Uu.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar sudah berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi. Pak Uu pun mendorong semua pihak untuk menjaga integritas.

Selain itu, Pak Uu mengapresiasi KPK RI yang intens melakukan penyuluhan antikorupsi.

Menurutnya, penyuluhan yang dilakukan secara masif dapat meningkatkan integritas dan memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang sudah datang ke wilayah Jawa Barat, termasuk juga KPK sangat gencar memberikan penyuluhan antikorupsi,” tuturnya.

Pak Uu menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sudah mendeklarasikan dan menandatangani pakta integritas terkait Pencanangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Ini adalah langkah baik dari KPK dalam rangka pencegahan korupsi,” tuturnya.

Pak Uu pun berujar, pihaknya berkomitmen penuh dalam pencegahan korupsi dan akan menindaklanjuti program-program yang dicanangkan KPK RI.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-Undang.

Pertama, perbuatan yang merugikan negara. Kedua, suap. Ketiga, gratifikasi. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, pemerasan. Keenam, perbuatan curang.

Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Firli juga mengatakan, dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran.

Hal itu, katanya, harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar, kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa,” kata Firli.

Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah.

Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

“Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar Firli.

Firli pun mengakui bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri.

Perlu dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan. Mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat.

Berbicara potensi, Firli mengatakan bahwa setidaknya terdapat enam faktor yang memicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Di antaranya karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, merasa hukumannya rendah, karena lemahnya sistem, dan rendahnya integritas.

Dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi.

Pertama, KPK melakukan pendidikan masyarakat dengan sasarannya adalah jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha.

Kedua, menguatkan pencegahan. Ketiga adalah penindakan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga, menyambut baik penyuluhan antikorupsi di lingkungan lembaga permasyarakat.

“Sosialisasi penyuluhan antikorupsi di lembaga permasyarakatan kami menyambut baik,” ungkap Reinhard.

Menurut Reinhard, salah satu tujuan dari pembinaan di lembaga permasyarakatan adalah warga binaan menyadari perbuatannya. Selain itu, pembinaan juga penting agar warga binaan memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatannya. ***