KANAL

Warga Kadujaya Kecewa, Akan Blokir Jalan ke Proyek PLTA

×

Warga Kadujaya Kecewa, Akan Blokir Jalan ke Proyek PLTA

Sebarkan artikel ini

JATIGEDE, (KAPOL).- Sebagian warga Desa Kadujaya yang juga pemilik lahan terdampak PLTA Jatigede mengaku kecewa terhadap PLN.

Karena, tampaknya urung membayar ganti rugi lahan yang sejak lama dinanti warga.

Sebelumnya, pihak PLN sudah menjanjikan akan membayar lahan milik warga yang dibebaskan setelah melalui proses berbagai kesepakatan.

“Setadinya saya akan memblokir akses jalan ke areal proyek. Tapi kami ingin bertemu dulu pihak PLN,”kata pemilik lahan, Yayat Supriatna, Selasa (11/12/2019).

Ia mengatakan, sebelum proses pembangunan proyek PLTA, warga memiliki aset berupa lahan sawah dan kebun di Blok Cigintung, Desa Kadujaya.

“Lahan tersebut sangat produktif bahkan bisa bercocok tanam hingga 3 kali setahun.
Setalah adanya Proyek PLTA yang membangun saluran pembuangan air turbin pada awal 2014, lahan tersebut terkena imbas menjadi tidak produktif karena saluran air ke lahan sawah tertutup pengerjaan proyek,” tuturnya.

Akhirnya, kata dia, lahan milik warga tidak bisa digarap.

“Yang sangat disayangkan diawal pembangunan, lahan kami tidak masuk dalam pembebasan lahan,” ujarnya.

Kemudian, setelah ada protes dari warga pemilik lahan, akhirnya ada kajian yang menyatakan lahan milik warga tersebut ada dibawah elevasi anak bendungan PLTA dan harus dibebaskan.

“Adapun setelah pendataan jumlah lahan terdampak seluas 6 hektar berupa lahan sawah dan kebun milik kami sebanyak 26 orang pemilik,” ucapnya.

Lahan seluas 6 hektar atau 26 bidang tersebut telah dinyatakan akan dibebaskan oleh pihak PLN.

“Bahkan pihak PLN berjanji akan membayar ganti rugi lahan warga dari hasil pertemuan tiga bulan lalu. Namun hingga kini realisasi ganti rugi tidak ada. Sehingga warga pemilik lahan kecewa,” katanya.

Janji akan menyelesaikan ganti rugi hingga kini sudah 4 kali disampaikan pihak PLN.

“Sampai sekarang belum terealisasi janji pembayaran ganti rugi lahan tersebut karena dari pihak PLN beralasan bahwa lahan milik warga berada di areal Sungai Cimanuk, padahal lahan milik warga jelas ada di luar Sungai Cimanuk namun karena pergeseran alam karena abrasi maka lahan warga sedikit demi sedikit terkikis,” ujarnya.

Kemudian alasan lain tidak ada rekomendasi dari BPN, warga kecewa seakan dipingpong oleh pihak-pihak terkait.

“Lahan milik warga sah dan legal. Adapun aspek legal kepemilikan lahan berupa berupa leter C dan SPPT yang tiap tahun bayar oleh warga,”katanya.

Ia menambahkan, pihak pemilik lahan pernah bertemu dengan pihak PLN,

Kejati, tim apresial dan BPN di Kantor Desa Kadujaya. Dalam pertemuan itu pihak terkait sempat menyepakati terkait harga ganti rugi lahan. Bahkan dalam pertemuan PLN akan menyelesaiakan dalam tempo 3 bulan.

“Itu tercantum dalam janji tertulis yang ditandatangani semua pihak.
Progres yang telah dilakukan selama perjalanan proses ganti rugi lahan, jelas Yayat, telah melaksanakan pengukuran, pemberkasan peta bidang, kesepakatan harga, pembedaan kelas lahan dan bahkan nominal uang pun sudah ditentukan pihak apresial,” ujarnya.

Taksiran harga lahan ganti rugi Rp 4 juta per bata.

“Kata tim apresial juga butuh Rp 12 Milyar untuk ganti rugi. Kami berharap, pihak terkait segera membayarkan ganti rugi agar bisa mencari lahan pengganti,”
(KP-09)***

Support KAPOL with subscribe, like, share and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/