HUKUM

Warga Binaan Lapas Tasik Dapat Remisi Idul Fitri

×

Warga Binaan Lapas Tasik Dapat Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Warga binaan Lapas kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi idulfitri, Senin (2/5/2022).*

KAPOL.ID – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapat pengumuman remisi seusai salat idulfitri, Senin (2/5/2022).

Remisi idulfitri atau pengurangan masa tahanan tahun ini diberikan kepada 197 warga binaan dengan masa bervariasi.

“Ada yang mendapat 15 hari, satu bulan. Semua sesuai dengan peraturan berlaku semisal berkelakuan baik dan taat aturan selama di dalam Lapas.”

“Dari jumlah tersebut, ada satu orang yang sudah menyelesaikan masa tahanan dan pulang,” ucap Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian.

Ia merinci, remisi 15 hari terdapat 100 warga binaan, remisi satu bulan sebanyak 96 orang dan seorang bebas karena sudah menjalani masa tahanan dan mendapat remisi

Dari 197 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, kata dia, 190 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

“Para warga binaan Lapas yang mendapat remisi hakikatnya oleh Allah. Syariatnya adalah lembaga pemasyarakatan tasikmalaya,” kata khatib salat id, KH. Emin Muhaimin.***