KAPOL.ID –
Bawaslu Kota Tasikmalaya merilis hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan dari proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, Jumat (26/7/2024).
Beberapa diantaranya terkait prosedur coklit hingga akurasi data pemilih menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.
“Akurasi data pemilih itu terbanyak, ada 2.386 temuan hasil pengawasan selama coklit oleh pantarlih. Dari jumlah tersebut terbagi ke dalam lima item.”
“Sebaran temuan ada di 10 kecamatan se-Kota Tasikmalaya,” jelas Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron.
Kelima item tersebut meliputi, pemilih potensial yang akan berusia 17 tahun hingga hari pencoblosan belum tercatat sebanyak 22 temuan.
Kemudian 389 pemilih yang sudah meninggal yang masih masuk data coklit oleh petugas pantarlih. Ada 719 data invalid dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4).
“Data invalid itu di DP4 contohnya alamatnya RT dan RW-nya kosong. Makanya dipastikan kembali oleh petugas pantarlih,” katanya.
Lalu salah penempatan TPS sebanyak 1.255 temuan imbas perampingan jumlah TPS. Dan terakhir satu kegandaan yakni satu nama dengan dua NIK-nya pada DP4.
“Setelah ditelusuri ada kesalahan dalam DP4 yang dipegang petugas pantarlih. Asal DP4 ini dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri.”
“Memang setiap pemilu temuan ini selalu ada, walaupun secara tren angka dari pemilu ke pemilu terus ada perubahan,” kata Enceng.
Pihaknya juga telah menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan tersebut ke KPU.
Dan sudah ditindaklanjuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan petugas pantarlih.
“Alhamdulillah hingga masa coklit usai pada 24 Juli 2024, semua sudah ditindaklanjuti. Termasuk ada beberapa kesalahan prosedur coklit juga sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut perbaikan-perbaikan tadi nantinya disahkan melalui mekanisme rapat pleno di tingkat kelurahan hingga kota. Setelah itu masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).
“Tahapannya seperti itu. Kita hanya ingin memastikan pemilih itu dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan,” jelasnya. ***