PARLEMENTARIA

Bapemperda DPRD Jabar Desak Penggantian Perda Produk Hukum Daerah

×

Bapemperda DPRD Jabar Desak Penggantian Perda Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah sangat mendesak.

Hal ini menyusul adanya perubahan hukum nasional yang dinilai sangat fundamental.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

​Menurut Tia, landasan hukum pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat sejauh ini masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.

​“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” ujar Tia

​Tia membeberkan, sedikitnya ada tiga gelombang perubahan hukum di tingkat nasional yang mengharuskan dilakukannya penggantian menyeluruh terhadap Perda tersebut, di antaranya:

​Pertama: Diterbitkannya UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengakui metode omnibus law, kewajiban harmonisasi Raperda melalui Kanwil Kemenkumham, serta redefinisi partisipasi masyarakat menjadi meaningful participation.
​Kedua: Tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi (e-legislasi), yang memberi legitimasi pada pembentukan peraturan secara elektronik mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
​Ketiga: Diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam Perda.

​“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat parsial, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” tegasnya.

​Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan bahwa Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini nantinya akan berfungsi sebagai induk atau rule of the game bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah di Jawa Barat.

​Sebagai regulasi yang diajukan atas prakarsa DPRD Jawa Barat, pihaknya berharap proses pembahasan ke depan dapat berjalan lancar. Targetnya, melahirkan Perda yang komprehensif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
​Tak kalah penting, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih di lingkungan Pemprov Jabar.

​“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat. Ini selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, lembur diurus kota ditata,” pungkasnya. ***