JAKARTA, KAPOL.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan sikap resmi institusional yang menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menghormati penuh rangkaian tindakan penggeledahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah yuridiktif ini berkaitan erat dengan penyidikan berskala besar atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor komoditas batu bara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PLN.
Rangkaian penggeledahan yang berlangsung intensif selama dua hari, tepatnya pada 8 hingga 9 Juli 2026, dilaksanakan secara sinergis oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya.
Kendati operasi tersebut menyasar lingkungan korps adhyaksa, pihak Kejaksaan Agung secara terbuka menyatakan komitmennya untuk tidak mengintervensi serta bersikap kooperatif demi terangnya perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum tersebut murni merupakan ranah penegakan hukum yuridiktif yang berada di bawah otoritas penuh penyidik kepolisian.
“Kegiatan penggeledahan yang terjadi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harli saat mengklarifikasi dinamika informasi yang berkembang di ruang publik, sebagaimana dikutip dari unggahan media digital ntvnews.id.
Senada dengan hal tersebut, pejabat Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut memperkuat pernyataan tersebut di hadapan awak media. Dirinya menggarisbawahi bahwa institusi berlambang timbangan itu mendukung penuh setiap upaya pemberantasan rasuah tanpa pandang bulu.
Saat ini, Kejaksaan Agung dalam posisi dinamis menunggu hasil komprehensif dari proses penyidikan, yang mencakup perincian objek penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penentuan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum.
Merespons derasnya arus opini dan spekulasi liar di linimasa media sosial, Kejaksaan Agung melayangkan imbauan keras kepada masyarakat luas.
Publik diminta untuk tidak terjebak dalam konklusi prematur yang menyudutkan individu maupun institusi tertentu sebelum adanya ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setiap proses hukum, lanjutnya, wajib berdiri tegak di atas prinsip objektivitas, profesionalitas, dan keadilan substantif.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Harli Siregar.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan Polri dilaporkan masih mendalami dan melakukan analisis mendalam terhadap alat bukti yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan tersebut.
Komitmen Kejagung untuk terus bersinergi dengan Polri dinilai krusial guna menjaga independensi masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH), sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan membawa kemanfaatan nyata bagi masyarakat luas. (Red)***












