HUKUM

PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

×

PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengungkap praktik penjualan bayi ke Singapura. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai pengendali utama jaringan perdagangan bayi tersebut. Popo divonis 7 tahun penjara.

Sementara Astri Fitrinika, yang berperan merekrut bayi untuk disalurkan ke jaringan, dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara. Saat mendengar putusan, Astri tak kuasa menahan tangis. Ia tampak berpelukan dengan sejumlah terdakwa lainnya di ruang sidang.

Meski dinyatakan bersalah, hukuman terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan Popo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan kondisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang menguasai korban.

Atas perbuatannya, Popo dinyatakan melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Vonis yang sama dalam pasal tersebut juga dijatuhkan kepada Astri.

Selain itu, Lai Siu Ha yang berperan membuat keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga, dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai menjadi perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Adapun 12 terdakwa perempuan yang berperan sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” masing-masing divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang bertugas sebagai broker.

Sebelumnya, jaksa menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara 14 terdakwa lainnya dituntut 5 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima vonis. Namun Lai Siu Ha memilih mengajukan banding, sedangkan Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan perdagangan sedikitnya 34 bayi yang dijual ke Singapura dengan harga mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.
Dalam persidangan terungkap, jaringan tersebut diduga mengumpulkan bayi dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Bayi-bayi kemudian dibawa ke Depok sebelum dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat pengasuh yang telah disiapkan.

Selanjutnya, sebagian bayi diduga diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Fakta persidangan juga mengungkap sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.

Vonis terhadap 19 terdakwa itu menutup proses persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah terungkap di Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena masih ada terdakwa yang memilih menempuh upaya banding. (AM)