HUKUM

Sindir Prosedur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah: ‘Di Gedung Bundar Tidak Pernah Sezalim Ini

×

Sindir Prosedur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah: ‘Di Gedung Bundar Tidak Pernah Sezalim Ini

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE — Badai hukum menerjang internal Kejaksaan Agung. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan atas tuduhan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat malam (24/7/2026).

Namun, proses hukum ini diwarnai perlawanan sengit: mantan jenderal pidana khusus itu secara terbuka menuding penetapan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi yang cacat prosedur.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di area Gedung Utama Kejagung, sosok yang pernah memimpin penanganan kasus-kasus megaskandal korupsi ini melancarkan kritik tajam yang menelanjangi internal lembaganya sendiri.

Di hadapan kilatan kamera wartawan, Febrie menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap dirinya terlampau terburu-buru dan tidak didasari oleh kecukupan pembuktian yang valid secara yuridis.

“Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, dalam diskusi dengan jaksa pemeriksa, jelas bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurut saya, ini belum cukup untuk penahanan,” tegas Febrie sebelum memasuki mobil tahanan.

Ia menilai, keputusan menjebloskannya ke sel tahanan lebih bernuansa politis dan pemaksaan kehendak ketimbang murni penegakan hukum objektif.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Tapi saya merasa memang ini adalah bentuk kriminalisasi,” tambahnya.

Serangan paling menohok dari Febrie tertuju pada mekanisme kerja tim penyidik. Menggunakan rekam jejak kepemimpinannya di Gedung Bundar sebutan untuk Kantor Jampidsus Febrie membandingkan secara kontras prosedur baku yang seharusnya dijunjung tinggi dengan praktik yang kini menimpanya.

Menurutnya, penetapan status hukum sekelas tersangka apalagi penahanan tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa melewati uji kelayakan yang ketat.

Seluruh instrumen bukti wajib dikonfirmasi dan diperdalam tanpa celah.

Gelar perkara harus dilakukan secara berulang untuk memastikan objektivitas.

Penahanan adalah langkah terakhir (ultimum remedium) hanya jika bukti telah solid.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose. Baru kita yakin ini tidak zalim, barulah kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” sindir Febrie tajam, menyoroti apa yang ia sebut sebagai pengabaian asas kehati-hatian.

Meski menuding adanya rekayasa perkara dan keputusannya dipaksakan oleh pimpinan, Febrie menegaskan tidak akan melarikan diri dari gelanggang pertarungan hukum. Ia menyatakan bakal tetap kooperatif dan siap membongkar ketidaklayakan kasus ini di hadapan persidangan.

Peristiwa penahanan mantan petinggi penegak hukum ini memicu guncangan publik, menandai babak baru pertarungan sengit antara elite penegak hukum yang kini berujung pada ujian transparansi di tubuh Kejaksaan Agung sendiri. (Guh)***

Tag:
Penulis: Teguh SafaryEditor: Azis Abdullah