PARLEMENTARIA

Dorong Transparansi Demokrasi Desa, Komisi I DPRD Jabar Minta Kesiapan Pilkades Digital 2026 Dimatangkan ​

×

Dorong Transparansi Demokrasi Desa, Komisi I DPRD Jabar Minta Kesiapan Pilkades Digital 2026 Dimatangkan ​

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat terus mendorong percepatan digitalisasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Penerapan sistem pemilihan berbasis digital (e-voting) dinilai menjadi langkah krusial guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas demokrasi di tingkat desa.

​Dukungan tersebut ditegaskan Komisi I DPRD Jabar saat menggelar kunjungan kerja ke Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026). Agenda ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan koordinasi bersama mitra kerja terkait kesiapan transisi menuju sistem digital pada Pilkades serentak.

​Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menyampaikan bahwa penerapan Pilkades digital memerlukan persiapan yang matang dan menyeluruh. Keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan data pemilih, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), hingga aspek keamanan.

​“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” ujar Rahmat

​Ia menekankan, digitalisasi Pilkades harus dibarengi dengan jaminan validitas data pemilih dan keandalan sistem keamanan jaringan. Ketersediaan infrastruktur juga perlu dipastikan mampu menopang seluruh tahapan, terutama pada kawasan desa yang terisolasi atau minim akses internet.

​“Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan,” tegasnya.

​Berdasarkan data pemutakhiran, sejumlah kabupaten di Jawa Barat telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkades serentak 2026:

​Kabupaten Bekasi: Pencoblosan digelar 20 September 2026 di 154 desa, dilanjutkan pelantikan pada 4 November 2026.
​Kabupaten Cianjur: Pemungutan suara berlangsung 18 Oktober 2026 di 47 desa.

Menggunakan konsep paperless berbasis tablet via jaringan lokal tertutup (offline), metode ini diproyeksikan menghemat anggaran hingga Rp2,5 miliar.

​Kabupaten Sumedang: Pencoblosan dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 yang diikuti sebanyak 93 desa.

​Kabupaten Karawang: Pemungutan suara digelar 22 November 2026 di 67 desa (438 TPS digital terenkripsi), dengan jadwal pelantikan pada 14 Desember 2026.

​Kabupaten Subang: Pencoblosan dilaksanakan 6 Desember 2026 di 165 desa, dengan fokus penerapan digital di titik percontohan serta penegakan netralitas aparatur.

​Kabupaten Ciamis: Pemungutan suara berlangsung 13 Desember 2026 di 40 desa, yang saat ini tengah digencarkan sosialisasi mekanisme digital kepada warga.

​Rahmat mengingatkan agar perbedaan jadwal di tiap daerah diimbangi dengan regulasi teknis yang jelas serta sosialisasi masif kepada masyarakat. Selain itu, netralitas aparatur desa dan jaminan pengamanan juga menjadi perhatian utama guna mencegah potensi konflik horizontal.

​“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” pungkas Rahmat.(JM)