HUKUM

131 Eks Karyawan Pikiran Rakyat Gugat Hak Rp15,4 Miliar, Perjanjian Bersama Jadi Sorotan

×

131 Eks Karyawan Pikiran Rakyat Gugat Hak Rp15,4 Miliar, Perjanjian Bersama Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sengketa hak 131 mantan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Kali ini, para eks karyawan mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp15.404.407.596.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg, dengan Teguh Laksana dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan PT Pikiran Rakyat Bandung sebagai tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara tersebut didaftarkan pada 7 September 2026.
Sidang perdana digelar di PHI Bandung, Rabu (16/9/2026).

Nilai gugatan Rp15,4 miliar itu terdiri dari sejumlah komponen hak yang diklaim belum diselesaikan perusahaan. Di antaranya kompensasi masa tunggu, tunjangan jabatan, penghargaan cincin, uang cuti, tunjangan uang makan dan transportasi (TUMTUT), uang kesehatan hingga bonus.
Salah satu komponen terbesar adalah kompensasi masa tunggu yang nilainya sekitar Rp9,273 miliar. Kemudian uang kesehatan sekitar Rp2,995 miliar dan bonus sekitar Rp1,521 miliar.

Seluruh komponen tersebut dalam rekapitulasi gugatan dijumlahkan menjadi Rp15.404.407.596.

Namun, gugatan kali ini tidak hanya berkutat pada nominal hak pekerja.
Para penggugat juga kembali mempersoalkan Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat antara pekerja dan perusahaan pada 2020.

PB Jadi Salah Satu Pokok Gugatan
Kuasa hukum para penggugat, M. Irwan Nasution, mengatakan perkara yang kini diajukan merupakan gugatan baru setelah perkara sebelumnya berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO).

Menurut Irwan, salah satu persoalan dalam perkara sebelumnya berkaitan dengan anggapan bahwa tuntutan para pekerja telah kedaluwarsa.

Namun, pihak penggugat merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menurut mereka telah memberikan pertimbangan berbeda terkait persoalan tersebut.

“Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengajuan gugatan perselisihan hak,” kata Irwan seusai persidangan di PHI Bandung, Rabu (16/9/2026).

Dalam dokumen gugatan, penggugat merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Putusan tersebut disebut berkaitan dengan perkara sebelumnya antara Teguh Laksana dan kawan-kawan melawan PT Pikiran Rakyat Bandung.

Para penggugat mendalilkan, PB yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada 2020 berkaitan dengan kompensasi pensiun dini/retire serta hak-hak pekerja lainnya.

Atas dasar itu, mereka menilai PB tersebut masih mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam gugatan juga disebutkan bahwa meskipun PB belum didaftarkan ke PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, para penggugat berpendapat perjanjian tersebut tetap sah setelah dilaksanakan para pihak.

Mereka juga mendalilkan pembatalan PB tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Dengan demikian, menurut para penggugat, kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian tetap harus dilaksanakan.

Persoalan kedaluwarsa menjadi salah satu bagian penting dalam sengketa tersebut.
Kuasa hukum penggugat menilai hak yang telah diperjanjikan tetapi belum dibayarkan tidak serta-merta gugur hanya karena waktu telah berlalu.

Dalam gugatan, pihak penggugat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur jangka waktu dua tahun untuk tuntutan pembayaran upah dan pembayaran lain yang timbul dari hubungan kerja.

Meski demikian, penerapan persoalan kedaluwarsa dalam perkara konkret tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan jenis tuntutan, dasar hukum serta pertimbangan majelis hakim.

Tuntutan Kini Dirinci Satu per Satu
Kuasa hukum lainnya, Asep Maulana Syaifudin, mengatakan gugatan terbaru juga berbeda dari perkara sebelumnya dalam hal penyusunan tuntutan.

Jika sebelumnya tuntutan disebut masih disampaikan secara global, kali ini hak masing-masing dari 131 eks karyawan dirinci.

“Yang memperlama itu pengusaha. Pekerja menunggu karena ada janji kompensasi. Setelah empat tahun digugat, malah disebut kedaluwarsa,” ujar Asep.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, PB telah dibuat pada 2020 dan kemudian mengalami perubahan jadwal pembayaran.
Sejumlah pertemuan dan proses mediasi juga disebut telah dilakukan sebelum sengketa kembali dibawa ke PHI Bandung.

Eks Karyawan Masih Buka Jalan Damai
Meski menempuh jalur hukum, para eks karyawan mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

Salah seorang penggugat, Teguh Laksana, mengatakan keinginan untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog sebenarnya telah disampaikan sejak awal.

“Kami dari dulu ingin bermusyawarah. Kalau sekarang majelis hakim membuka kembali peluang damai, kami siap,” kata Teguh.

Menurutnya, langkah hukum kembali ditempuh untuk mendapatkan kepastian mengenai hak-hak para mantan karyawan yang mereka klaim belum diselesaikan.

Ia berharap perusahaan juga membuka ruang dialog agar sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat menemukan penyelesaian.

Sidang Dilanjutkan 23 September
Sidang perkara Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg dipimpin Ketua Majelis Widiarso, S.H., M.H., dengan hakim anggota Parlindungan Saragih, S.Si., S.H., M.H. dan Budiyono, S.H., M.H.

Dalam persidangan Rabu (16/9/2026), majelis meminta kelengkapan sejumlah dokumen terkait legal standing, termasuk anggaran dasar dan perubahan terakhir perusahaan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 September 2026.

Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, perkara dijadwalkan memasuki tahapan jawaban, replik, duplik, pembuktian hingga kesimpulan.

Jika agenda persidangan berjalan sesuai jadwal, kesimpulan direncanakan pada 11 November 2026 dan putusan dijadwalkan diunggah pada 25 November 2026. (JM)