KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (28/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengungkapkan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2026, yang beragendakan penyampaian nota pengantar dari Gubernur Jawa Barat terkait dua Ranperda tersebut.
Adapun dua Ranperda yang dibahas meliputi:
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
”Tahapan selanjutnya, jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna 30 September 2026,” ucap Iwan Suryawan usai memimpin rapat.
Ia menambahkan, pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna hari ini hanya dibacakan secara langsung oleh satu perwakilan, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Jabar, demi efisiensi waktu. Sementara itu, fraksi-fraksi lainnya menyerahkan naskah pandangan umumnya secara langsung kepada pimpinan DPRD Jabar.
Catatan Strategis F-PAN untuk PT BIJB dan Kertajati Aerocity
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar, Toto Suharto, menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 22 Tahun 2013. F-PAN menilai keberadaan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan kawasan Kertajati Aerocity merupakan aset strategis bagi daerah, sehingga penguatan hukum, tata kelola, permodalan, serta strategi bisnis sangat krusial.
Sebagaimana tertuang dalam nota pengantar gubernur sebelumnya, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Peningkatan ini diarahkan untuk menampung penyertaan modal berupa barang milik daerah melalui mekanisme inbreng, restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang masuknya investor strategis baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Menanggapi hal tersebut, F-PAN menekankan agar penambahan modal dasar tidak berhenti pada aspek administratif semata.
“Perubahan Perda, menurut Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, tidak boleh berhenti pada aspek administratif maupun penyesuaian permodalan,” tegas Toto Suharto.
F-PAN juga meminta Pemprov Jabar untuk memaparkan roadmap komersialisasi kawasan Kertajati Aerocity secara terukur, termasuk diversifikasi pendapatan non-aeronautika guna mendongkrak kinerja keuangan PT BIJB. Di samping itu, perlindungan terhadap aset daerah serta kepemilikan saham harus tetap dikendalikan secara strategis agar kepentingan daerah terlindungi di tengah masuknya mitra bisnis.
Lebih lanjut, F-PAN berharap pengembangan kawasan Kertajati dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar, khususnya di Kabupaten Majalengka serta kawasan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Hal ini mencakup pelibatan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja, kemitraan dengan BUMD kabupaten/kota, serta integrasi sistem logistik dan transportasi darat.
Dari sisi tata kelola korporasi, F-PAN mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang transparan dan akuntabel, serta penguatan indikator kinerja yang terukur bagi jajaran direksi dan komisaris.
Sorotan Penataan Perangkat Daerah dan Efisiensi Anggaran
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, F-PAN menilai penataan kelembagaan harus berpijak pada prinsip right sizing. Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta disusun berdasarkan beban kerja dan fungsi yang jelas guna menciptakan birokrasi yang efisien tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
F-PAN turut menyoroti pentingnya efisiensi APBD melalui pengendalian belanja pegawai dan operasional. Langkah ini diharapkan mampu memperluas ruang fiskal untuk membiayai sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan UMKM.
Selain efisiensi, digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi poin penting agar pelayanan publik semakin transparan dan mudah diakses masyarakat.
”Kami turut mengingatkan pentingnya memastikan proses transisi kelembagaan tidak mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program strategis daerah. Pemetaan tugas, pokok, dan fungsi serta penempatan ASN sesuai kompetensi juga harus dilakukan secara profesional dengan prinsip the right man on the right place,” pungkasnya. (AM)
D












