KANAL

PSBB Berlaku di 17 Kecamatan Kabupaten Tasik

×

PSBB Berlaku di 17 Kecamatan Kabupaten Tasik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr. Heru Suharto mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan berlaku di seluruh kecamatan.

Menurutnya, dari 17 kecamatan yang diberlakukan PSBB, meliputi wilayah-wilayah yang padat penduduk.

“Seperti perbatasan dan mobilitas masyarakat yang tinggi, itu target kami,” ucap Heru saat dijumpai KAPOL.ID, Senin (4/5/2020).

Beberapa contohnya, lanjut Heru, Kecamatan Singaparna, Mangunreja, Ciawi, Manonjaya, Karangnungal, Cikatomas dan lainya.

“Untuk lebih pastinya seperti apa, masih dalam pembahasan di tataran pimpinan bersama unsur Muspida,” jelasnya.

Setelah selesai, nantinya bakal dibuatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Untuk polanya sama, sesuai dengan pembatasan serta aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan pusat lalu,” tandasnya.

“Intinya di Kabupaten Tasikmalaya pun bakal menerapkan PSBB, untuk polanya biar pimpinan saja yang menerangkan nanti,” bebernya. (dhi-dhi)***