KAPOL.ID –
Aktivitas masyarakat pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diputuskan oleh Pemprov Jabar di Kabupaten Tasikmalaya tak banyak berpengaruh.
Sejumlah toko non penanganan covid-19 seperti pakaian, elektronik, dan toko lainnya masih tetap beroperasi.
Pemeriksaan di sejumlah titik keramaian yang ditentukan cek poin pun belum terlihat dilakukan.
“Lah kenapa harus tutup kang,” ucap Ujang, salah seorang pedagang di Singaparna, saat dijumpai KAPOL.ID, Rabu (6/5/2020).
Pasalnya, lanjut Ujang, selebaran aturan atau pemberitahuan resmi akan larangan belum sampai ke tangan masyarakat.
“Katanya bakal ada perbub, tapi hingga tanggal dan hari PSBB yang ucapkan Ridwan Kamil, selebaran itu belum ada.”
“Kalau enggak dagang, mau makan apa kang, apalagi PSBB,” ungkapnya.
Senada dengan Ujang. Dede juru parkir di Alun-alun Singaparna mengatakan, suasana di hari pertama PSBB parkiran masih terhitung normal.
“Meski memang sedikit ada penurunan, beda dengan hari biasa. Tapi masih normal belum ada aturan resmi berlaku,” jelasnya.
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto mengakui selembaran atau Perbub PSBB di wilayah Kabupaten Tasikmalaya belum tersebar.
Alasan keterlambatan surat edaran tersebut karena menunggu tandatangan bupati.
“Jadi berlaku PSBB. Mudah-mudahan secepatnya akan kita sosialisasikan,” jelas Heru.***












