KAPOL.ID–Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menyampaikan keterangan pers, Senin (14/12/2020). Katanya, dugaan pelanggaran yang teregistrasi di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu cuma 13 kasus.
“Itu pun yang berasal dari laporan masayarakat cuma dua kasus. Sisanya, 11 kasus, hasil temuan jajaran pengawasan Pemilu di lapangan. Yang 11 itu pun informasi awalnya dari masyarakat, yang kemudian kita dalami,” ujar Khoerun di hadapan sejumlah awak media.
Sebagian besar kasus dugaan pelanggaran Pemilu melibatkan ASN yang melanggar kodes etik. Misalnya ASN ikut melakukan sosialisasi menggunakan baliho dan spanduk. Kasusnya sudah sampai ke KASN, dan yang bersangkutan mendapat teguran.
“Ada juga ASN di lingkungan Kecamatan Pagerageung. Tapi itu tidak terbukti dan Bawaslu tetap berkirim surat ke KASN. Kemudian ASN di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu sudah teruskan juga kasusnya ke KASN,” lanjutnya.
Masih berkaitan dengan ASN, dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan oleh seorang Camat Jatiwaras. Bawaslu sudah membahas perkaranya hingga Sidang Gakkumdu (SG) 2. Bahkan sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk tahap penyidikan.
Sementara dugaan pelanggaran Pemilu oleh Kepala Satpol-PP (ASN Kabupaten Tasikmalaya) perkaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil, berdasarkan SG 1. Dalam arti kasusnya kini masuk ke SG 2, tahap klarifikasi.
Di samping itu, ada juga dugaan pelanggaran administrasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu sudah menindak lanjutinya. Kasusnya pun sudah selesai.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya dugaan bahwa salah satu calon melakukan kampanye di luar jadwal. Tepatnya memasang iklan pada salah satu media massa di Kota Tasikmalaya. Bawaslu sudah meneruskan kasus tersebut ke dewan pers. Tapi tidak terbukti.
Dugaan pelanggaran Pemilu dengan cara merusak APK terjadi di Singaparna dan Salopa. Kedua kasus ini terhenti di SG 1, karena perkaranya tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
“Terus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikuya, Culamega. Kasusnya dihentikan di SG 1, karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Lain halnya dengan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Kala Desa Sukagalih, Sukaratu. Kasusnya sudah melewati tahap SG 2. Bawaslu baru akan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan.
Adapun laporan dari warga Kecamatan Jamanis terkait dugaan politik uang oleh salah satu tim pemenangan calon, kata Khoerun, dihentikan di SG 2. Karena untuk meningkat ke tahap penyidikan tidak memenuhi cukup bukti.
“Pada intinya, kita akan memproses semua dugaan pelanggaran Pemilu. Tapi untuk sampai memvonis, kita butuh pembuktian. Karena kita juga enggak mau menghukum orang hanya berdasarkan asumsi,” tandas Khoerun.