KAPOL.ID –
Tertangkapnya empat sekawan spesialis maling motor (Ranmor) di Salawu oleh Polres Tasikmalaya, tiga diantaranya residivis.
Tak tanggung-tanggung, usai mendapat program asimilasi, lalu diduga melakukan pencurian motor dari 12 TKP.
“Ketiga pelaku yang diketahui berinisial DM alias A (25), SW alias G (25) dan IR (25), pada sebelumnya sempat masuk penjara dengan kasus yang sama (Residivis),” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Rabu (06/01/2021).
Mereka, lanjut dia, baru saja bebas beberapa bulan ke belakang dari hotel prodeo lewat program asimilasi.
Lalu dari 12 TKP, berhasil mencuri kendaraan roda dua.
“Per-TKP hasilkan satu unit motor, itu dilakukannya dari September hingga Desember,” jelasnya.
Berkat informasi masyarakat, jejak ketiga pelaku tercium kepolisian.
“Tanggal 23 Desember 2020 lalu ketiga pelaku kembali kita tangkap di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku.”
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menggali lagi seorang tersangka baru beinisial KR (24) yang berprofesi sebagai penadah,” katanya.
Akibat perbuatannya kata Hario, khusus untuk ke tiga residivis ini terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 7 tahun.
“Sedangkan untuk penadahnya, itu kita terjerat pada pasal 480 dengan kurungan 4 tahun penjara,” tegasnya.
DM (25) pelaku asal Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya mengaku kembali melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan.
“Jadinya, dengan sangat terpaksa saya turun kembali mencuri,” ungkapnya.***












